Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Sumatera-Jawa
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 498,88 gram. Sabu siap edar itu telah terbagi menjadi 6 klip poket.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Polres Pamekasan berhasil mengamankan pengedar narkoba asal Kabupaten Lumajang, Rabu (17/1/2024).
Pria berinisial IN (46) itu ditangkap di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, saat hendak mengedarkan sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 498,88 gram. Sabu siap edar itu telah terbagi menjadi 6 klip poket.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat konferensi pers mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo dijadikan tempat transit sabu.
“Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” katanya.
Dikatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus pengedaran sabu jaringan Sumatera-Jawa yang kemudian sampai di Madura.
“Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan memanggil pemilik rumah yang dijadikan tempat transit barang haram di Jalan Cokroatmojo Pamekasan.
“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?