Kejari Gresik Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah, Didominasi Narkoba Senilai Rp3 Miliar

Kejari Gresik Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah, Didominasi Narkoba Senilai Rp3 Miliar

12 May 2026 - 16:51
Kejari Gresik Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah, Didominasi Narkoba Senilai Rp3 Miliar
Pemusnahan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5/2026). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Selasa (12/5/2026). Pemusnahan didominasi oleh barang bukti kasus narkotika senilai Rp3 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan Polres Gresik periode Januari hingga Mei 2026.

Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya.

“Untuk barang bukti ini sudah tugas kejaksaan penuntut umum dan JPU,” kata Ikhwan, seusai kegiatan pemusnahan barang bukti. 

Ikhwan menjelaskan, terdapat sekitar 231 perkara yang barang buktinya dimusnahkan setelah inkrah.

Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi, terutama dari kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil.

“Barang bukti narkoba kebanyakan dari tahap pemakai dan barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik juga meminta dukungan terkait penyediaan gudang penyimpanan barang bukti.

Pasalnya, hingga saat ini Kejari Gresik belum memiliki gudang khusus untuk menampung barang bukti perkara.

Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan secara tegas, terutama terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di wilayah Gresik.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk terkait dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti bagi Kejari Gresik.

“Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” ujarnya.

Data Kejari Gresik mencatat, jumlah perkara sejak Januari hingga Mei 2026 mencapai sekitar 213 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil LL sebanyak 804.892 butir, timbangan 22 unit, telepon genggam 188 unit, satu unit laptop, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam berupa paving tiga buah dan shock breaker delapan buah. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow