Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor dalam 40 Hari, Melibatkan Pelaku Lintas Pulau
Data tersebut disampaikan Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa puluhan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
MALANG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Malang mencatat sedikitnya 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kabupaten Malang dalam kurun waktu 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk residivis serta pelaku yang berasal dari luar provinsi hingga lintas pulau.
Data tersebut disampaikan Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa puluhan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
“Dalam periode 1 Februari sampai dengan 10 Maret 2026, berhasil diungkap 26 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Malang yang tersebar di 14 kecamatan,” ujar AKBP Taat, Rabu (11/3/2026).
Adapun kecamatan yang menjadi lokasi kejadian antara lain Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Lawang, Karangploso, hingga Wonosari. Kapolres menyebut wilayah Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kejadian terbanyak, masing-masing tercatat empat TKP.
“Beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau. Jadi bukan hanya pelaku lokal saja yang beraksi di wilayah Malang,” terangnya.
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Nganjuk, hingga Provinsi Lampung. Usia pelaku bervariasi, mulai dari kategori di bawah umur hingga berusia 50 tahun. Kapolres juga mengungkapkan salah satu tersangka tercatat beraksi di sembilan lokasi berbeda, sementara pelaku lain melakukan pencurian di lima TKP.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 38 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut dihadirkan dalam konferensi pers dan sebagian akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa mayoritas kasus curanmor justru terjadi di lingkungan rumah yang dianggap aman oleh pemilik kendaraan.
“Dari hasil analisis kami, sekitar 54 persen kendaraan yang dicuri berada di pekarangan rumah yang dinilai sudah aman, bahkan sudah dipagari dan digembok,” kata AKP Hafiz.
Menurutnya, pelaku biasanya melompati atau membuka paksa pagar rumah, kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci T. Selain itu, sekitar 20 persen kasus terjadi di area indekos, terutama pada malam hari saat pengawasan berkurang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni untuk mencuri kendaraan yang terparkir.
Polisi juga mengungkap identitas seorang residivis curanmor berinisial KSAT (22) asal Kecamatan Wagir yang tercatat melakukan aksi pencurian hingga sembilan kali.
“Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadahan dapat dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda kategori V.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polres Malang untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti milik korban, akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

