Layani Tamu Saat Malam Tarawih, 14 Purel di Mojokerto Disuruh Pulang
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015, semua hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri.
MOJOKERTO, SJP - Sebanyak 14 purel atau wanita pemandu lagu terjaring razia saat mangkal di tempat karaoke pada awal bulan Ramadan di Mojokerto, bahkan 5 di antaranya masih melayani tamu.
Data yang diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menyebut, di wilayah Kecamatan Puri ada 2 tempat karaoke dan night clup yang masih beroperasi, ditemukan 5 pekerja pemandu lagu yang masih mangkal di lokasi itu.
Sementara di wilayah Kecamatan Dlanggu tercatat ada 3 tempat karaoke yang masih beroperasi. Ditemukan 4 pemandu lagu yang mangkal dan 2 pemandu lagu yang masih melayani tamu. Selanjutnya di tempat karaoke berkedok warung, ditemukan 3 pemandu lagu yang masih melayani tamu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, destinasi hiburan malam seperti karaoke dan night clup yang masih beroperasi di malam tarawih hari pertama ini dilakukan penghentian aktifitas. Sementara para pemandu lagu yang masih beraktivitas di tempat karaoke disuruh untuk pulang.
"Kami imbau untuk berhenti beraktivitas, untuk pemandu lagu kami suruh pulang," kata Mahendra kepada suarajatimpost.com, Sabtu (1/3/2025).
Imbauan itu juga diikuti adanya surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemilik usaha hiburan malam. Apabila tetap nakal beroperasi saat Ramadan pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai perundang-undangan.
Imbauan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) usai tarawih hingga Sabtu (1/3/2025) waktu sahur.
Dalam sosialisasi ini juga diikuti oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Lutfi Ramadhani.
Pihaknya turut memberikan imbauan kepada pemilik usaha karaoke untuk berhenti melakukan aktifitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
"Kita imbau bersama Satpol PP untuk tidak buka dulu selama Ramadan," terang Lutfy, Sabtu (1/3/2025).
Politisi PKB ini menyebut, selama bulan Ramadan pihaknya bersama tim penegakan hukum juga akan melakukan sidak sewaktu-waktu di tempat hiburan malam.
"Bagi yang masih buka, nanti akan ditindak tegas sesuai ketentuan," terangnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015, semua hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idulfitri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

