Polda Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Ledakan Bom Ikan Rumah Ketua KPPS Pamekasan
Hasil penyidikan tim dalam ungkap perkara ini diketahui ada motif dari para tersangka adalah balas dendam. Sebab, tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.
Surabaya, SJP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ungkap kasus motif pelaku lempar bom ikan di rumah Kusyairi (53), ketua KPPS, warga Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan, Kabupaten Pamekasan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto jelaskan polisi berhasil tangkap dan menahan tiga orang terduga pelaku dengan peran masing-masing.
"Ketiganya adalah inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon," bebernya.
Dalam keterangannya, tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda kini ditetapkan status tersangka.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto sampaikan motif yang dilakukan para tersangka adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan tim dalam ungkap perkara ini diketahui ada motif dari para tersangka adalah balas dendam. Sebab, tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” ulasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim juga tambahkan, jejak kejahatan pada tahun 2019, tersangka A (30) adalah otak pelaku dari kasus sama yakni peledakan bondet (bom ikan) pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi dalam ungkap perkara ini, kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan situasi dan kondisi politik yang saat ini sedang berlangsung pada kontestasi pemilu 2024. Melainkan, terhadap yang bersangkutan tersangka ini justru sempat mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS pernah berikan informasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," cetusnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Totok juga sebutkan, tersangka S mendapat imbalan berupa upah uang Rp 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
Kemudian, lanjutnya dari tersangka A (30) membeli bahan baku peledak bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu rupiah untuk empat bondet dari tersangka A-R sebelum akhirnya dieksekusi pada tujuan rumah ketua KPPS dimaksud.
Atas jerat pidana pada dua tersangka, polisi berikan kenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun guna proses hukum berlanjut," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?