Polisi Sita 2 Kg Bubuk Mercon Siap Edar dari Rumah Pemuda Blitar
Satreskrim Polres Blitar Kota menyita 2 kilogram bubuk mercon siap edar dari rumah seorang pemuda asal Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
BLITAR, SJP - Seorang pemuda berinisial AP (27) warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan aparat kepolisian karena diduga menyimpan dan hendak memperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB oleh jajaran Polsek Nglegok, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat mercon di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan pada Senin (2/3/2026).
"Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, anggota mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan bubuk mercon jadi serta bahan dan alat untuk meraciknya," kata dia, Rabu (4/3/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 kilogram bubuk mercon jadi dalam bungkus plastik, 2,8 kilogram aluminium powder, 8,3 kilohram KCLO3, 2,8 kilogram belerang, 4 roll sumbu masing-masing 10 meter, timbangan digital, serta peralatan lain seperti kuas, centong plastik, ayakan, ember dan kantong plastik.
Menurut AKP Rudi, pelaku diduga menyimpan, membawa, dan berencana memperjualbelikan bahan peledak tersebut tanpa izin.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

