Pengusaha Ikan di Probolinggo Tertipu Rp110 Juta, Polisi Tangkap Pelaku di Maluku
Dalam kasus ini, AP memesan 15 ton ikan lencam senilai Rp 420 juta dari FR pada November 2024. FR kemudian meminta uang muka (DP) 30% yang dibayarkan korban sebesar Rp 35 juta. Namun, FR mengaku hanya memiliki stok 4 ton dan meminta waktu untuk memenuhi pesanan.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Polres Probolinggo Kota melalui Polsek Mayangan berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (37) asal Makassar, Sulawesi Selatan.
FR diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian ikan dengan korban seorang pengusaha di Probolinggo.
Pelaku diamankan di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, pada Rabu (20/8/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pengusaha ikan tersebut, AP (38), warga Kota Probolinggo.
Menurut Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, korban dan pelaku telah menjalin hubungan bisnis sejak 2022 yang sebelumnya berjalan lancar.
“Mereka sudah saling mengenal dan kerap bertransaksi,” ujar Zainullah pada Senin (25/8/2025).
Dalam kasus ini, AP memesan 15 ton ikan lencam senilai Rp420 juta dari FR pada November 2024.
FR kemudian meminta uang muka (DP) 30 persen yang dibayarkan korban sebesar Rp35 juta. Namun, FR mengaku hanya memiliki stok 4 ton dan meminta waktu untuk memenuhi pesanan.
AP terus melakukan transfer hingga total mencapai Rp110 juta, namun ikan yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Karena merasa ditipu, AP akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Mayangan melakukan penyelidikan dan memburu FR. Upaya tersebut berbuah hasil dengan ditangkapnya FR di Maluku pada 14 Agustus lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran Bank BRI, surat pernyataan, dan screenshot percakapan WhatsApp.
Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal.
“Kasus ini masih kami dalami. Informasi mengenai pasal yang dikenakan akan kami sampaikan kemudian,” pungkas Heri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

