Polisi Ungkap Penyesalan Pedagang Sayur Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Jombang

Polisi menceritakan pengakuan pedagang sayur pengedar Narkoba jenis Sabu - sabu dan Pil Koplo di Jombang. Hasil tak seberapa hanya penyesalan yang ada.

01 Mar 2024 - 08:30
Polisi Ungkap Penyesalan Pedagang Sayur Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Jombang
Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mendengarkan penyesalan tersangka usai tertangkap edarkan Narkoba di Jombang. (Dok Polres)

Kabupaten Jombang, SJP - Polisi menceritakan pengakuan pedagang sayur pengedar narkoba jenis sabu - sabu dan pil koplo di Jombang. Hasil tak seberapa hanya penyesalan yang ada. 

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi kepada wartawan usai berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jombang, 

Polisi berhasil mengamankan KB alias Kian (23) warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku mengemas sabu - sabu dalam bungkus sachet minuman instan. 

"Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).

Tersangka Kian menjalankan aksinya cukup licik untuk mengelabuhi petugas. Selain cara mengemas sabu dan membungkus pil koplo dengan plastik, ia juga memakai sistem ranjau dalam peredaran. 

"Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung," terang AKBP Eko Bagus Riyadi. 

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, dari upaya ungkap kasus narkoba tersebut didapatkan barang sitaan dari tersangka Kian 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus pada 60 plastik. 

"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi," ungkap AKP Komar. 

Hasil penyelidikan petugas, bahwa Kian melakoni bisnis haram bersamaan dengan kegiatan berjulan sayur mayur. Tidak sendirian, tersangka menjalankan aksi bersama pelaku D yang kini buron. 

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," terangnya. 

Tersangka Kian bersama D sudah 3 kali mengambil sabu-sabu dari bandar yang harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil koplo dibeli per botol isi seribu dengan harga Rp 850 ribu. 

"Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," ungkap Komar. 

Kian mengaku hanya disuruh oleh D. Tidak tahu menahu dengan bandar atau pembeli karena sistem ranjau. 

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," ucap Kian. 

Hasil keuntungan transaksi barang haram diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Atas perbuatannya, tersangka Kian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow