Polres Malang Gulung Pengedar Narkoba di 8 Titik Kecamatan Sejak Juli 2025
Polres Malang bongkar jaringan narkoba di 8 kecamatan, amankan 13 pengedar dengan barang bukti sabu, ganja, hingga ribuan pil obat keras berbahaya (okerbaya).
MALANG, SJP — Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 11 kasus dengan menangkap 13 pengedar narkoba di 8 kecamatan berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan mengungkapkan, kasus-kasus tersebut tersebar di Kecamatan Kepanjen, Dampit, Wagir, Tumpang, Turen, Pakis, Tajinan, dan Sumbermanjing Wetan.
“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” jelasnya, Rabu (20/8/2025) saat konferensi pers.
Richy menambahkan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp289 juta. Perinciannya, sabu senilai Rp240,2 juta menyelamatkan 961 jiwa, ganja Rp17,3 juta menyelamatkan 441 jiwa, serta okerbaya Rp31,5 juta menyelamatkan 6.304 jiwa.
“Total lebih dari 7.700 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dengan menaruh narkoba di titik tertentu.
“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari tatap muka langsung dengan pembeli, namun berhasil kami gagalkan,” imbuh Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda miliaran rupiah. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

