Vonis Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur Tuai Kasasi Jaksa Lantaran Dua Hal Berikut

Tim jaksa selaku penuntut umum Kejaksaan negeri Surabaya sudah secara optimal dan lugas dalam hasil alat bukti pada surat yang diajukan JPU dalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV dalam fakta sidang telah diajukan.

25 Jul 2024 - 15:30
Vonis Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur Tuai Kasasi Jaksa Lantaran Dua Hal  Berikut
Kejaksaan Negeri Surabaya ajukan Kasasi ayas putusan majelis hakim persidangan perkara pembunuhan oleh Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Vonis Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur Tuai Kasasi Jaksa Lantaran Dua Hal  Berikut
Vonis Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur Tuai Kasasi Jaksa Lantaran Dua Hal  Berikut
Vonis Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur Tuai Kasasi Jaksa Lantaran Dua Hal  Berikut

Surabaya, SJP - Reaksi Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lakukan upaya hukum kasasi usai dengar vonis ketua majelis hakim pada putusan perkara nomer 454/Pid.B/2024/PN Sby dinyatakan bebas oleh Hakim Erintuah Damanik selaku ketua majelis pada persidangan atas kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Kamis (25/7).

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana tegas sampaikan sejak dibacakan putusan majelis hakim PN Surabaya atas perkara dimaksud segera ajukan upaya hukum kasasi sesuai KUHAP dalam masa waktu diberikan 14 hari mendatang sekaligus memory kasasinya.

"Hari ini kami belum terima salinan putusan majelis hakim PN Surabaya. Untuk itu, sebagaimana putusan itu ada dua hal pertimbangan. Itu jadi langkah sikap kami sebagai penuntut umum mengajukan Kasasi," ujarnya.

Dasar itu, menurut Putu juga beberkan jadi pertimbangan sikap. Sebagaimana jadi dua pertimbangan tambahan putusan majelis hakim pada PN Surabaya.

Adapun dua pertimbangan juga disebutkan pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan atas meninggalnya korban Dini Sera Afrianti. Kedua, bahwa korban meninggal akibat alkohol dalam lambung korban.

"Kami tim jaksa selaku penuntut umum Kejaksaan negeri Surabaya sudah secara optimal dan lugas dalam hasil alat bukti pada surat yang diajukan JPU dalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV," urainya.

Menurutnya, dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di bagian (organ) hati korban itu terjadi kerusakan.

"Hatinya itu alami pecah pembuluh darah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu.

Disebutkan dalam tuntutan JPU dalam fakta sidang sebelumnya, bahwa kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dijatuhkan tuntutan menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, fakta itu dilanjutkan pada sidang dalam bacaan putusan majelis hakim (24/7) menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban tak lain kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) alias Andini.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," kutip Hakim dalam bacaan putusan.

Menanggapi hal tersebut Kasintel Putu Arya nyatakan sesuai kewenangan penuntut umum sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Furqon Adi Hermawan, Darwis dan Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebagaimana judec fakti, tambah Putu menegaskan bahwa pendapat hakim tetap jadi pertimbangan yang harus disesuaikan fakta sidang. Dimana dalam hal ini adalah kewenangan hakim pada wilayah hukum pengadilan negeri.

"Yang jelas judex factie atau pertimbangan fakta hukum dan pendapat hakim tetap kami hormati dan putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Tentunya, Kasasi segera kami layangkan setelah nanti putusan diterima dan akan segera kami formulasikan dengan bukti baru sebagai dasar tambahan dalam pengajuan memory kasasi mendatang," tutupnya.

Selanjutnya guna diketahui pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara sebagai judex factie merupakan kewenangan wilayah hukum hakim yang memeriksa perkara dimaksud pada pengadilan negeri Surabaya.

Diberitakan sebeumnya, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur akibat perbuatannya dihadapkan pada tuduhan dan dakwaan jerat tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow