ASN di Gresik Jadi Korban Penganiyaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP. Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025.
GRESIK, SJP — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, berinisial DRA (31) warga Kecamatan Menganti, Gresik diduga alami penganiyaan oleh rekan kerjanya yang berstatus tenaga honorer berinisial SB.
Atas kejadian dugaan penganiyaan tersebut korban mengalami luka tulang patah hidung dan melaporkanya ke Polres Gresik.
Informasi yang dihimpun awal mula kejadian saat itu korban inisial DRA pada hari Jumat (17/24/2025) pukul 10.00 WIB, dengan terduga pelaku inisial SB teman kerjanya saat berada dikantor salah satu Dinas di Kabupaten Gesik.
Berada diruangan kerja terduga pelaku, korban menginformasikan bahwa pekerjaan mermorial aset pada tahun 2017-2019 belum selesai dikerjakan.
Setelah itu terduga pelaku menjawab dengan kalimat dan nada yang menyinggung korban sampai tiga kali yang memicu korban menjawab dengan nada tinggi dan membuat terduga pelaku emosi dan melempar korban dengan bototl air mineral dan mengenai muka korban.
Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan menyebabkan pendarahan kemudian korban diantar teman kerjanya ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik untuk pemeriksaan. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Gresik.
Saat dikonfirmasi terkait adanya laporan korban Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus dugaan penganiyaan.
"Iya benar ada surat laporan yang masuk ke kami, masih dilakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (12/11/2025).
AKP Abid menyampaikan kasusnya ditangani oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
"Ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ungkapnya.
Sementara itu Korban DRA saat dikonfirmasi menyampaikan kasus ini kini tengah dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/234/|IX 2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
"Saya berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

