Polres Malang Bongkar Produsen Miras dari Bantur Malang, 260 Liter Disita

Polres Malang mengungkap home industry miras Trobas di Bantur, menyita 260 liter miras dan menangkap dua tersangka. Produsen beroperasi lima bulan dengan kapasitas 100 liter per bulan.

14 Mar 2025 - 19:30
Polres Malang Bongkar Produsen Miras dari Bantur Malang, 260 Liter Disita
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto (kemeja kotak-kotak) saat tunjukkan jenis miras Trobas dalam kemasan botol kepada wartawan (Doc.Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Tak hanya mengungkap kasus sindikat minyak goreng palsu dengan merek Sunco. Polres Malang melalui Satresnarkoba mengungkap praktik home industry minuman keras (miras) jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta 260 liter miras siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka, SI (44), warga Desa Wonorejo, dan HS (55), warga Desa Bantur.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa HS merupakan produsen yang membuat miras secara ilegal tanpa izin edar dan standar keamanan pangan. Sementara SI bertugas mengedarkan barang tersebut," ujar AKP Yussi, Jumat, (14/3/2025)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SI, termasuk enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk distribusi. 

Sementara dari HS, petugas menyita peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Berdasarkan keterangan HS, usaha ilegal ini telah berjalan selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan. 

"Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen, dan dijual dengan harga Rp 40 ribu per botol," tambah Yussi.

"Kami terus berkomitmen untuk menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka," tambah AKP Yussi.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow