Kades di Bondowoso Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Bogem Warga, Kades Klabang Agung Mendekam di Jeruji Besi

Bukannya mengayomi dan melayani masyarakat, Kades ini justru bertindak arogan dan diduga melakukan pemukulan kepada warga hingga terluka.

14 Mar 2025 - 17:59
Kades di Bondowoso Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Bogem Warga, Kades Klabang Agung Mendekam di Jeruji Besi
Kedua terduga pelaku pengeroyokan H dan MSA saat diamankan di Mapolres Bondowoso (Foto: Humas/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Seorang kepala desa di Kabupaten Bondowoso kembali terjerat hukum. Jika sebelumnya Kades Pekalangan Kecamatan Tenggarang yang ditahan gegara dugaan kasus penipuan, kali ini ada kepala desa yang kembali ditahan karena diduga melakukan kekerasan kepada warga.

Alih-alih memberikan pelayanan dan mengayomi masyarakat, Kepala Desa Klabang Agung KecamatanTegalampel ini justru diduga memberikan bogem mentah kepada seorang warga, hingga terluka.

Kepala desa berinisial H (46) bersama temannya, MSA (52) dilaporkan oleh FU warga RT 1 RW 1 Desa Mandiro Kecamatan Tegalampel, karena diduga melakukan pengeroyokan, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tanggal 11 Februari 2025

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, kepada suarajatimpost menyampaikan, kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh H bersama MSA di rumah pelapor, terjadi pada tanggal 10 Februari 2025 lalu.

“Sekira pukul 22.40 WIB, H bersama MSA datang ke rumah korban. Setelah bertemu, mereka berdua (H dan MSA) menanyakan apa maksud dan tujuan FU datang ke rumahnya beberapa waktu lalu, sehingga H dan MSA marah-marah hingga terjadi cekcok,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025). 

Setelah terjadi cekcok, H kemudian diduga melayangkan bogem kepada FU bersama temannya berinisial MSA. Bogem mentah dua kali itu mengenai wajah dan dada korban. Sedangkan MSA membantu memgang tangan FU agar tidak mampu memberikan perlawanan.

“Akibat dari perbuatan itu, pelipis kepala sebelah kanan korban terdapat luka memar dengan ukuran 3x3 centimeter. Pada kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran 4x4 centimeter dan pada kepala sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran 4x4 centimeter serta ada rasa nyeri pada dada sebelah kiri,” jelas Bobby.

Usai menerima laporan korban dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta hasil visum et repertum dan rekaman video pada saat terduga pelaku datang ke rumah pelapor, akhirnya polisi menahan H dan MSA di Mapolres Bondowoso.

“Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam 170 Ayat (1), (2) Ke-1e KUH Pidana,” tandas Bobby. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow