Polres Malang Bongkar Modus Suntik LPG Subsidi, Disperindag Ungkap Celah Distribusi
Tiga tersangka diamankan usai raup keuntungan dari selisih harga gas, praktik ilegal terungkap di Kepanjen dengan barang bukti ratusan tabung LPG
MALANG, SJP – Praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Malang.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memindahkan isi tabung LPG subsidi tersebut ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan anggota di wilayah Semanding yang mencurigai adanya praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, dalam laporan resmi, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka utama berinisial FM (34) diketahui melakukan pemindahan isi gas menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang dimodifikasi. Aksi tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Kepanjen.
Setelah dipindahkan, tabung LPG 12 kilogram tersebut dijual kepada tersangka lain, MR (33), seharga Rp140 ribu. Selanjutnya, MR menjual kembali kepada M (49) dengan harga Rp150 ribu. Oleh tersangka M, gas tersebut kembali dijual ke peternak ayam dengan harga mencapai Rp220 ribu per tabung.
AKP Hafiz menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan LPG non-subsidi.
"Motifnya ekonomi, mereka mencari keuntungan pribadi dari barang subsidi yang seharusnya tidak disalahgunakan," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi sebenarnya telah memiliki jalur yang jelas dan terstruktur.
"Tadi kami sampaikan bahwa untuk melihat indikasi penimbunan, kalau dari masyarakat itu kan mendapatkan dari pangkalan. Dari agen sendiri sudah ada peta distribusi ke pangkalan mana saja," ujarnya kepada media ini.
Ia menambahkan, distribusi dinilai sudah tepat apabila LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran, khususnya keluarga kurang mampu namun secara hukum tetap salah.
"Tapi kalau dari pangkalan ke masyarakat, sepanjang sasarannya tepat ke keluarga miskin, distribusinya sudah benar. Namun dalam kasus ini ada indikasi penimbunan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat," jelasnya.
Menurut Astri, praktik semacam ini sulit terdeteksi dari jalur distribusi resmi karena pelaku bergerak di level bawah. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi krusial dalam mengungkap kasus tersebut.
"Yang bisa menemukan memang dari pihak kepolisian, karena ini sudah masuk ranah penyimpangan," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 106 tabung LPG 3 kilogram, 3 tabung Bright Gas kosong, alat suntik berupa pipa besi, regulator, segel tabung, satu unit mobil Grandmax, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

