Polisi Tangkap 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Trenggalek, Enam di Antaranya Masih Anak-Anak
Modus mereka berawal dari ajakan salah satu tersangka dewasa untuk mencuri kotak amal. Uang hasil curian kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
TRENGGALEK, SJP - Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid wilayah Kecamatan Munjungan. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.
Tersangka dewasa yakni, HM (25), Alamat warga Desa Munjungan, kecamatan Munjungan, NJA (23), warga Desa Craken, Kecamatan Munjungan, AS (23), warga Desa Craken, Kecamatan Munjungan.
Sementara untuk tersangka anak-anak yaitu, GP (14), GPH (14), ZAM (15), ABDS (14), DIF (17), dan ABIS (17), seluruhnya asal Kecamatan Munjungan.
Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, kasus ini bermula pada Minggu (7/9/2025) malam ketika para pelaku berkumpul di sebuah warung kopi di Dusun Karangtuwo, Munjungan.
Dari sana, mereka berangkat menggunakan empat sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Target pencurian adalah kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Dusun Karangtuwo, Desa Munjungan dan tiga masjid lainnya.
Setibanya di lokasi, dua pelaku berinisial HM dan ZAM turun dari motor dan mengambil kotak amal, sementara yang lain bertugas mengawasi sekitar. Kotak amal itu kemudian dibawa ke jembatan gantung untuk dibongkar menggunakan linggis.
Dari kotak amal tersebut, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp2,6 juta. Uang hasil curian dibagi-bagi oleh tersangka AS kepada anggota kelompok, sedangkan kotak amal kosong dibuang di sekitar lokasi.
"Peristiwa tersebut diketahui pada Senin dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap sembilan pelaku, enam di antaranya anak-anak dan tiga lainnya dewasa," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat kotak amal, dua linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp200 ribu, serta empat unit sepeda motor yang dipakai untuk kejahatan.
"Modus mereka berawal dari ajakan salah satu tersangka dewasa untuk mencuri kotak amal. Uang hasil curian kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Karena enam diantaranya masih berstatus anak bawah umur, polisi akan melakukan proses hukum sesuai sistem peradilan anak. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

