Korupsi Dana Pokir Rp 242 Miliar, Ketua DPRD Magetan dan Dua Anggota Dewan Ditahan

Kejaksaan juga menetapkan tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam pusaran kasus ini.

24 Apr 2026 - 10:55
Korupsi Dana Pokir Rp 242 Miliar, Ketua DPRD Magetan dan Dua Anggota Dewan Ditahan
Kejari Magetan tahan ketua DPRD dan dua anggota. (Foto: Beritasatu.com)

MAGETAN, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Tidak hanya pucuk pimpinan dewan, jaksa juga menahan lima orang lainnya dalam perkara yang diduga merugikan negara tersebut.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan puluhan saksi dan pemeriksaan ratusan dokumen administratif. 

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," tegas Sabrul di kantor Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026) malam.

Selain Suratno, dua anggota DPRD Magetan lainnya yang turut mengenakan rompi oranye adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana. 

Kejaksaan juga menetapkan tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam pusaran kasus ini.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pokir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. 

Dalam kurun waktu 2020-2024, total pagu anggaran mencapai Rp 335,8 miliar dengan realisasi dana sebesar Rp 242,9 miliar.

Hasil penyidikan mengungkap praktik korupsi dilakukan secara sistematis melalui beberapa modus, di antaranya:

Pengendalian Proses: Tersangka diduga mengendalikan alur dana sejak tahap perencanaan hingga pencairan.

Manipulasi Administrasi: Penerima hibah hanya dijadikan formalitas, di mana proposal hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah dikondisikan oleh para tersangka.

Pemotongan Dana & Proyek Fiktif: Ditemukan indikasi pemotongan nominal hibah yang diterima masyarakat serta adanya kegiatan yang tidak terealisasi (fiktif) di lapangan.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik manipulasi terstruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar," ujar Sabrul Iman menambahkan.

Keenam tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026. 

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Aparat sedang mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru serta penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna perampasan aset hasil kejahatan. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow