Polres Malang Bekuk Dua Spesialis Pencurian Burung Murai, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Dua pria asal Kecaamtan Lawang ditangkap Polres Malang karena mencuri burung murai dengan modus unik menggunakan pot bunga plastik sebagai alat pengganjal pintu kandang

14 Feb 2025 - 17:45
Polres Malang Bekuk Dua Spesialis Pencurian Burung Murai, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Dua tersangka burung murai. (Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Dua pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang terpaksa menghentikan karier mereka sebagai "pemburu burung ilegal" usai tertangkap tangan mencuri burung murai dari sebuah peternakan.

Yang bikin geleng-geleng, mereka menjalankan aksinya dengan alat bantu yang tidak biasa. Yaitu dengan media pot bunga plastik.

Dua pelaku, SA (29) dan JK (33), warga Desa Turirejo akhirnya meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi mereka di Abimanyu Farm terungkap.

Pemilik peternakan yang kaget mendapati empat ekor burung murai kesayangannya raib, langsung melapor ke polisi. 

Tim Reskrim Polsek Lawang pun bergerak cepat dan berhasil membekuk keduanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, para pelaku menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu kandang agar tetap terbuka. 

Dengan strategi yang bisa dibilang "botani kriminal", mereka berhasil menggondol burung-burung bernilai tinggi itu dalam waktu singkat.

"Saat olah TKP, tim menemukan pot bunga di dekat kandang. Dugaan sementara, itu dipakai untuk menjaga agar pintu kandang tetap terbuka saat mereka mengambil burung. Ini pertama kalinya kami menemukan modus pencurian menggunakan alat dekorasi taman," ujar AKP Dadang, Jumat (14/2/2025).

Aksi keduanya sebenarnya nyaris sempurna, kecuali satu hal, mereka lupa bahwa polisi punya pengalaman lebih luas dalam dunia kriminal dibanding mereka yang hanya berpengalaman dalam dunia perkandangan. 

Berbekal petunjuk dari olah TKP dan rekaman CCTV, polisi dengan mudah melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, ditemukan tiga burung murai yang masih hidup, dua sangkar burung, satu kaus hitam (mungkin seragam kebanggaan mereka), dan kain tudung sangkar atau krodong, yang mungkin dipakai untuk menyamar dalam kegelapan malam.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi realitas pahit. Burung murai mereka tak jadi laku dan mereka justru "terkurung" lebih lama daripada burung yang mereka curi. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan kreatif semacam ini. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow