Polres Malang Ungkap Kasus TPPO atas Pemalsuan Izin Pemberangkatan PMI
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih : Sudah kita hadirkan disini tersangka inisial N statusnya sebagai pemilik LPK Anugerah Jujur Jaya, dan disampingnya ada staffnya berinisial M, ini merupakan staff dari LPK AJJ.
Kabupaten Malang, SJP — Polres Malang adakan press rilis tentang kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana hal tersebut diungkap pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa temuan kasus tersebut berawal dari temuan di Perempatan Lampu Merah Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dan LPK AJJ.
"AJJ merupakan akronim dari Anugerah Jujur Jaya yang berlokasi di Jalan Diponegoro nomor 58 RT 05 RW 02 Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang" ucap Imam di halaman Mapolres Malang, Selasa (9/1/2024).
Imam mengurai, tepat dibelakangnya, tersangka dihadirkan dalam rilis kasus tersebut.
"Sudah kita hadirkan disini tersangka inisial N statusnya sebagai pemilik LPK Anugerah Jujur Jaya, dan disampingnya ada staffnya berinisial M, ini merupakan staff dari LPK AJJ," tandasnya.
Kronologis kejadiannya, lanjut Imam, bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara singapura melalui Lembaga Pelatihan Kerja (PLK).
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan bahwa benar petugas mendapati 1 (satu) orang saksi yang akan diberangkatkan oleh pihak penyalur tersangka N.
Selanjutnya CPMI diantarkan menggunakan sebuah kendaraan mobil Nissan Grand Livina warna silver Nomor Polisi N 1952 EH yang dikendarai oleh staffnya dengan tujuan ke kantor travel di Gadang Kota Malang yang akan mengangkut ke Bandara Juanda.
"Petugas menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina di perempatan. Lampu Merah Krebet Kecamatan Bululawang yang mengangkut 1 (satu) orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri tersebut," terang Imam.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan CPMI di LPK Anugerah Jujur Jaya yang akan diberangkatkan ke luar negeri sebanyak 14 (empat belas) orang.
Kemudian petugas mengamankan korban, saksi dan tersangka ke Polres Malang untuk tindak lanjut.
Menurutnya, motif yang dilakukan tersangka yakni faktor ekonomi, keuntungan tersebut dipakai oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu dengan iming-iming untuk menyalurkan CPMI dengan dijanjikan akan diberangkatkan secara resmi dan bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) dengan gaji Rp 6,5 juta ke Singapura dan Malaysia.
"Setelah mendapat CPMI Tersangka menampung di LPK miliknya dengan tujuan untuk belajar Bahasa Inggris sambil menunggu diberangkatkan setelah mendapatkan majikan dari agen di Singapura, lalu CPMI dibelikan tiket pesawat kemudian diantarkan oleh tersangka menuju travel untuk diberangkatkan ke Bandara Juanda Surabaya," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Malang Akp Gandha Syah menambahkan, tersangka sudah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura dan Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 (4 tahun) sudah berangkat sekitar 30 (tiga puluh) orang.
"Menurut keterangan saksi dari Imigrasi bahwa paspor milik CPMI yang ditemukan di LPK milik tersangka untuk tujuan kunjungan/wisata dan beribadah umroh bukan untuk bekerja," terang Gandha kepada awak media.
CPMI, lanjut Gandha, yang berhasil diberangkatkan sekira 30 orang sejak tahun 2019 lalu.
Atas dugaan memalsukan dokumentasi dan lembaga bukan agensi untuk mengirim CPMI tersangka bakal terkena pasal berlapis yakni Pasal 83 Jo 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran dalam Pasal 68.
Bahwa Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600,000.000.
Sebab Menempatkan Pekerja Migran Indonesia Keluar Negeri Tanpa Dokumen Persyaratan Yang Lengkap yang Dipersyaratkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?