Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

03 Jul 2024 - 16:05
Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Dua pelaku ditangkap Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota atas aksinya mengedarkan pil koplo (Dok. Polres Probolinggo Kota/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Dua warga Kota Probolinggo ditangkap polisi lantaran jadi pengedar pil koplo, keduanya seringkali menjual barang haram itu ke pengamen hingga karyawan pabrik.

Keduanya, adalah S (54) dan DD (33), yang berasal dari Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang ditangkap pada Kamis, (27/06/2024) lalu.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, kedua pelaku seringkali menjajakan jualannya di Gang Sentono, Kecamatan Mayangan.

Pada ungkap kasus tersebut, S berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 2.765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 40.000.

Sedangkan DD diamankan dengan barang bukti berupa 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang sebesar Rp 950.000.

Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tergolong sederhana namun efektif.

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kedua tersangka menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp 10.000 dan pil Dextro seharga Rp 10.000 untuk 7 butir.

"Biasanya para pelaku ini melayani pelanggan terbanyak dari kalangan pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo," ucap Iptu Zainullah.

Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di Gang Sentono.

Informasi yang diterima tidak hanya dari media sosial, tetapi juga langsung dari masyarakat.

Dari kegiatan penyelidikan yang intensif, Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka.

"Dalam sehari, S dan DD bisa mendapatkan pendapatan bersih minimal Rp.100.000, bahkan bisa mencapai Rp 150.000 jika transaksi ramai," tambahnya.

S awalnya adalah kernet truk yang kemudian menjadi pengedar pil setelah mendapat tawaran. Sedangkan DD adalah kuli bangunan yang juga menjadi pengedar.

Kini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow