Polres Madiun Kota Ungkap 19 TKP Kasus Curanmor dan Curat Brankas

Polres Madiun Kota berkomitmen memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus curanmor dan curat

30 Jan 2025 - 16:45
Polres Madiun Kota Ungkap 19 TKP Kasus Curanmor dan Curat Brankas
Polres madiun kota gelar konferensi pers ungkap kasus curanmor dan curat brangkas (SJP).

KOTA MADIUN, SJP - Polres Madiun Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) dan pencurian dan pemberatan (curat) brankas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Kamis (30/1/2025).

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap 19 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor dan satu TKP curat brankas dengan tersangka berjumlah sebanyak tujuh orang. 

Adapun kasus curat brankas berisi uang sejumlah sebesar Rp 52 juta, terjadi di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe di Jalan Raya Solo Jiwan, Kota Madiun pada Ahad (12/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi. Selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas lalu dibawa ke Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya.

Tersangka kasus tersebut berinisial BGE yang merupakan bekas karyawan PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe dan EAI yang saat ini di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun Kota. 

Untuk kasus curanmor yang berhasil diungkap dilakukan oleh kelompok berbeda. Pertama dilakukan oleh tersangka WR dan DAS. Modus tersangka menggunakan kunci T. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di tempat kos atau rumah yang tidak berpagar.

Pelaku beraksi di waktu tengah malam sekira pukul 23.00 WIB, hingga jam 04.00 WIB dini hari di saat pemilik kendaraan sedang istirahat. Para pelaku sudah mempersiapkan gunting pemotong jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar.

Hasil pengembangan, kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan juga wilayah hukum polres lain. 

Kedua pelaku curanmor lain atas nama tersangka TH yang beraksi dengan modus mencari motor yang terparkir di area persawahan yang ditinggal pelaku. Dari hasil pengembangan, tersangka melakukan di 1 TKP di wilayah Sawahan, Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK. 

Tersangka lainnya yaitu MR dan satu pelaku curanmor lainnya mencuri motor Vario AE 3596 DI pada Ahad (26/1/2025) sekira pukul 00.19 WIB di Jalan Sikatan, Gang Merak Timur, Kota Madiun. 

Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Sementara itu Kasatreakrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan, pelaku disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

AKP Agus berpesan, di antara kasus yang menjadi atensi adalah kasus curanmor. Karena itu, Polres Madiun Kota berkomitmen memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut. 

"Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah dikunci stang atau terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda," imbaunya.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut diserahkan dua unit motor objek kejahatan oleh kepada korban atau pemiliknya. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow