Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Masuki Babak Baru

Saat ini dilaksanakan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

18 Sep 2024 - 20:00
Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Masuki Babak Baru
Ilustrasi persidangan (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 memasuki babak baru, usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyerahkan dua tersangka dengan barang bukti tahap 2 pasa Mei lalu.

Kasi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian mengatakan pada Rabu (18/9/2024), saat ini dilaksanakan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Batu.

"Dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (17/9/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang dijadwalkan, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya dua saksi, yaitu, dari Bank Jatim dan Bank BRI," urainya.

Sehingga dari ketidakhadiran 3 saksi lainnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak hadir.

Dari hal tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasihat Hukum dari kedua terdakw, yang juga tidak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari tiga saksi yang tidak hadir.

Dalam pemeriksaan saksi yang diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim, keduanya memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk.

Pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV Purnakawan dan transaksi yang dilakukan oleh pihak CV Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.

Dari hasil persidangan tersebut, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Seperti yang pernah ditulis Suarajatimpost sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, di mana 2 terdakwa lainnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. 

Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow