Batik Kerja Membongkar Rahasia, Pencuri Emas 44,22 Gram di Nglegok Blitar Ternyata PHL Rumah Sakit Daerah
Pelaku pencurian perhiasan emas seberat 44,22 gram di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar terungkap. Dia adalah MJP (29) warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar dan ternyata seorang pegawai harian lepas (PHL) di Rumah Sakit Daerah yang ada di wilayah Kota Blitar.
BLITAR, SJP - Kasus pencurian perhiasan emas di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mencapai titik terang setelah polisi berhasil mengungkap identitas pelakunya.
Ada satu hal yang mengejutkan, pencuri perhiasan emas seberat 44,22 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp65 juta itu ternyata seorang pegawai harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit daerah yang ada di Kota Blitar.
Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana. Pelaku adalah seorang pria berinisial MJP (29) asal Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dan dalam kesehariannya sebagai pekerja harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit daerah di Kota Blitar.
Ini dikuatkan dengan pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota.
"Pelaku sudah kami amankan dan memang benar dia statusnya sebagai PHL di salah satu rumah sakit daerah," ungkapnya, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, status MPJ sebagai PHL di salah satu rumah sakit daerah Kota Blitar itu juga dikuatkan dengan penggunaan batik kerja berwarna merah yang dipakai saat melancarkan aksinya.
Dimana, aksi yang dilakukan pelaku terekam jelas kamera CCTV milik tetangga korban.
"Gerak-gerik tersangka terekam jelas oleh kamera cctv milik tetangga korban. Dari pakaian yang digunakan, kami mengetahui bahwa tersangka merupakan PHL di rumah sakit," terang Kompol Subiyantana.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korbanya adalah Yulistichiyawati (53) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kemudian, pihak korban baru melaporkan peristiwa ini pada Jumat (5/12/2025) dan pelaku berhasil dibekuk polisi di rumah kosnya pada Ahad (7/12/2025) malam.
Modus pelaku terbilang sederhana, namun nekat. Ia mondar-mandir mengamati rumah warga hingga menemukan rumah korban dalam keadaan sepi. Begitu melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil sejumlah perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin dengan total berat 44,22 gram.
"Dia ini tidak kenal dengan korban, hanya mengamati dan langsung melancarkan aksinya. Dia juga mengaku sudah bekerja sebagai PHL di rumah sakit sekitar 4-5 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Subiyantana, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Blitar Kota guna menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap aksi yang telah ia lakukan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

