Edarkan 2 Kg Bubuk Petasan, Mahasiswa di Gresik Diringkus Polisi
Petugas jajaran Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi beserta barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan.
GRESIK, SJP — Seorang mahasiswa berinisial HDP (19) asal Kabupaten Trenggalek, diamankan polisi saat diduga mengedarkan bubuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupater Gresik.
Petugas jajaran Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi beserta barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Tersangka diamankan ke kantor polisi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung kopi di wilayah tersebut, berikut barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan, 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, serta 1 unit sepeda motor nopol AG-2954-YZ. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Arya, Kamis (5/3/2026).
AKP Arya menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula hasil informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran serbuk petasan (bahan peledak) di wilavah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (28/2/2026).
Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan, bahwa tersangka diduga melakukan transaksi penjualan serbuk petasan dengan memanfaatkan komunikasi melalui social media.
Tersangka tidak bisa mengelak ketika petugas menangkap basah beserta barang bukti bubuk petasan seberat 2 kilogram.
Pihaknya mengungkap, akan melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara, serta mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
"Kita juga memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Pasal 306 KUHP Baru," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

