KDRT Maut di Selorejo Blitar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Blitar resmi menetapkan R (44) menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya SN (48) meninggal dunia. R dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

05 Feb 2026 - 20:29
KDRT Maut di Selorejo Blitar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Blitar bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus KDRT yang menewaskan seorang wanita di Selorejo. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang wanita di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar berujung proses hukum serius.

Pelaku berinisial R (43) kini harus menghadapi ancaman hukuman berat maksimal 15 tahun penjara. R dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan dijerat Pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, Kamis (5/2/2026).

Dijelaskan AKP Margono, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) pukul 02.00 WIB di rumah korban, Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Korbannya berinisial SN meninggal dunia setelah mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melalukan penganiayaan dipicu emosi saat hendak makan namun tidak menemukan piring dan mendapat jawaban kurang mengenakan dari sang istri.

Hal ini lah yang memicu cek-cok terjadi dan pelaku kemudian melakukan kekerasan berulang.

"Tersangka melakukan pemukulan wajah sebanyak dua kali, sampai korban tersungkur, lalu dililit menggunakan selang air sampai korban lemas. Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok, lalu dibawa ke kamar mandi dan disiram air," jelas dia.

AKP Margono menyebut tersangka menyiramkan air ke wajah korban dengan alasan agar sadar, lalu dibaringkan di kasur kamar tidur.

Namun, sampai pagi hari kondisi korban tak sadar hingga akhirnya dibawa ke puskesmas. Saat menjalani pemeriksaan, petugas medis memastikan korban sudah meninggal dunia dan muncul kecurigaan, karena kondisi korban penuh dengan luka lebam, hingga akhirnya hal ini dilaporkan ke polisi.

"Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia bukan disebabkan lebam-lebam di tubuhnya. Namun karena kekurangan oksigen yang dibuktikan dengan adanya cairan air pada saluran nafas. Itu karena disiram air saat dibawa ke kamar mandi," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Margono menambahkan saat peristiwa itu terjadi hanya ada empat orang di dalam rumah pasutri tersebut, terdiri dari R, SN dan kedua anaknya.

Saat pelaku melakukan tindakan penganiayaan itu, kedua anak pasangan ini tidak mengetahui, karena sudah tidur dan berada di dalam kamar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow