Polres Jombang Berhasil Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Arak Bali
Arak bali sebanyak 1.300 botol dalam masing-masing kemasan 600 ml berhasil disita dari empat orang tersangka.
JOMBANG, SJP—Peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polres Jombang. Arak bali sebanyak 1.300 botol dalam masing-masing kemasan 600 mililiter berhasil disita dari 4 orang tersangka.
Keempat tersangka yang ditangkap antara lain: ZA (19), warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya warga asal Trenggalek; serta HK (45), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Jombang.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di Dusun Mancilan, Mojoagung dan Gudang Sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Jombang, dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka sebanyak 1.300 botol arak bali kemasan 600 ml. Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (19/6/2025).
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp20 juta," ujarnya.
Berdasar penjelasan Iptu Bowo Tri Kuncoro, pengungkapan bermula dari penangkapan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.050 botol arak bali yang sudah diturunkan dari mobil pikap dan tersimpan di rumah ZA.
Sementara 50 botol sisanya masih berada di dalam kendaraan jenis pikap berpelat nomor W 8935 PF, yang dikendarai oleh tersangka ES dan RK. Polisi turut mengamankan kendaraan tersebut beserta kunci dan STNK.
Setelah diinterogasi, ES dan RK mengaku bahwa sisa kiriman arak bali tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain, yaitu HK, di sebuah gudang sembako.
Menindaklanjuti informasi itu, Satreskoba langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HK di lokasi yang dimaksud, yakni gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Jombang.
"Di tempat ini, polisi kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar," paparnya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardu Kurniawan menyampaikan, penggagalan distribusi arak bali ini merupakan bagian dari upaya serius untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.
"Diperkirakan, dengan barang bukti sebanyak 1.300 botol arak bali yang berhasil diamankan, setidaknya 4.000 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari paparan bahaya miras," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

