Kades Padasan Pujer Bondowoso Diberhentikan, Ini Alasannya

Selain tidak masuk secara berturut-turut selama 30 hari, Kades Padasan juga diduga membawa kabur uang dana desa Rp800 juga dan menggadaikan TKD seluas 1.150 meter persegi.

20 Jun 2025 - 08:05
Kades Padasan Pujer Bondowoso Diberhentikan, Ini Alasannya
Sekretaris Desa (Sekdes) Padasan, Januar Dlulal Fuad (dua dari kiri) yang kini diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kades (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Kepala Desa (Kades) Padasan Kecamatan Pujer, akhirnya diberhentikan sementara, usai bolos kerja selama 30 hari secara berturut-turut. Bahkan, Faldy Arie Djordy (Kades bon aktif) diduga membawa kabur uang dana desa Rp800 juta.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Padasan, Januar Dlulal Fuad yang kini diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kades. 

Secara gamblang, Plt Kades Padasan mengungkap jika selama tahun 2024, tidak ada ada realisasi fisik dan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

“Total dana desa yang dibawa sekira Rp800 juta. Sehingga selama setahun kemarin, tidak ada realisasi, baik fisik maupun BLT. Imbasnya, Desa Padasan tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2025,” ungkapnya, Jumat (20/6/2025). 

Bukan itu saja, sebagai Plt Kades, dirinya kaget mendapati lahan tanah kas desa (TKD) diduga digadaikan kepada seseorang. 

TKD dua petak seluas 550 meter persegi dan 600 meter, digadaikan dengan jaminan lahan pribadi (Kades non aktif) seluas 350 meter persegi. 

“Ada bukti hitam di atas putih, dan sudah ditunjukkan oleh pihak yang mengambil gadai,” kata Plt Kades.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menerangkan, saat ini Desa Padasan tidak bisa mencairkan dana desa, karena belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024. 

“Hingga batas waktu 16 Juni 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Padasan tidak bisa mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi, yang menjadi syarat utama yang tidak terpenuhi, yakni realisasi BLT dana desa, minimal 12 bulan di tahun 2024,” jelasnya.

“Dalam data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," tandasnya.

Informasi yang diterima suarajatimpost, Kades Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy diberhentikan karena diketahui tak masuk kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. 

Bahkan, kabarnya, saat ini Kades Padasan non aktif itu kini diduga tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan mobil. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow