Modus Baru, Pengedar Narkoba di Mojokerto Transaksi lewat Aplikasi Dana

Modus itu berhasil dibongkar polisi setelah 8 tersangka pengedar narkoba dan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil dibekuk polisi

28 May 2025 - 14:40
Modus Baru, Pengedar Narkoba di Mojokerto Transaksi lewat Aplikasi Dana
Para pengedar narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP—Para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota kini mempunyai modus operandi baru dalam melakukan transaksi sabu-sabu dan pil koplo.

Bukan secara tunai atau transfer bank, melainkan melalui aplikasi Dana atau e-wallet. Hal itu dilakukan oleh pengedar barang haram itu untuk mengelabui polisi saat mereka bertransaksi.

Namun, serapi-rapinya mereka melakukan transaksi penjualan barang haram, polisi masih bisa mengendus dan mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa menyebut, modus itu berhasil dibongkar setelah 8 tersangka pengedar narkoba dan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil dibekuk dalam operasi program Astacita Presiden Republik Indonesia yang digelar pada 29 April hingga 27 Mei 2025.

“Ada 8 orang tersangka yang berhasil diamankan dari 7 kasus narkoba,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Menurut AKBP Daniel, penangkapan 8 tersangka ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat. Saat ini, ada beberapa nama yang telah dikantongi dan sudah masuk dalam target operasi (TO).

“Kami terus kembangkan, ada yang masih buron,” terangnya.

AKBP Daniel menambahkan, dari 8 tersangka tersebut, mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Namun kebanyakan adalah pengedar dengan sistem ranjau.

Masing-masing adalah GT (45), warga Surabaya; RK (26), warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; NF (48), warga Jetis, Kabupaten Mojokerto; SH (32), warga Magersari, Kota Mojokerto; AA (34), warga Sidoarjo; IM (29), warga Kranggan, Kota Mojokerto; IH (30), warga Sidoarjo; dan IJ (33), warga Sidoarjo.

Dari tangan 8 tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain: sabu-sabu seberat 217,53 gram; pil dobel L 8.450 butir; timbangan 6 unit; hanphone 9 unit; 4 unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp330 ribu.

“Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota, dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow