Polres Jombang Bongkar Kelompok Ranmor, Satu Diantaranya Pasutri

Jajaran Polres Jombang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor empat kelompok dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka termasuk dua diantaranya penadah hasil pencurian dan barang bukti dari hasil kejahatan.

01 Dec 2023 - 11:13
Polres Jombang Bongkar Kelompok Ranmor, Satu Diantaranya Pasutri
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca Menunjukkan Pelaku Curanmor. (Fredi)

JOMBANG, SJP - Jajaran Polres Jombang berhasil ungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) empat kelompok sekaligus amankan 9 orang tersangka.

Dari semua tersangka tersebut, dua diantaranya penadah hasil pencurian yang tertangkap dengan barang bukti dari hasil kejahatan. 

Tersangka curanmor kelompok pertama AS (33) tahun warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Ia jalankan aksi sendiri mencuri sepeda motor hari Kamis (2/11) tempat kejadian pencurian di jalan Darmo Sugondo Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menerangkan dari aksi Curanmor tersebut AS berhasil membawa Sepeda Motor honda Vario tahun 2016.

Pelaku melakukan pencurian sama yaitu sebanyak 4 kali, 3 kali di wilayah Jombang dan 1 kali di wilayah Hukum Polres Mojokerto. 

"Spesialis pencurian sepeda motor Honda Vario, dari tangan tersangka Berhasil diamankan Honda Vario 1 unit, tiga unit lainnya masih dalam pengembangan," kata AKP Sukaca kepada wartawan, Jumat (1/12/2023). 

Kelompok kedua, A (42) tahun warga Kecamatan Peterongan dan EA (24) tahun warga Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku melakukan curanmor pada hari Rabu (21/6) di Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Pelaku berhasil mencuri sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 150. 

"Barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 warna hitam tahun 2012, dan 5 unit motor diamankan di Polsek Mojoagung," terangnya. 

Kedua pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Polres Jombang sebanyak 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rinciannya Kecamatan Mojoagung sebanyak 6 TKP, mojowarno 3 TKP, Sumobito 6 TKP, Jogoroto 3 TKP, Peterongan 9 TKP, Ngoro 2 TKP, dan Diwek 1 TKP. 

Kelompok ketiga atas nama AR dan H, keduanya warga Surabaya dan sudah diamankan oleh Polres Perak dalam kasus berbeda. Di Jombang ada 1 TKP di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada (1/10) berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda, Nopol S 4706.

Kelompok keempat adalah sepasang suami dan istri (Pasutri) dengan spesialisasi curi motor jenis Yamaha.

Kedua pasutri tersebut adalah AP (28) tahun warga Kecamatan Kesamben Jombang dan SD (28) tahun warga Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang. 

Para pelaku lakukan pencurian di wilayah Tembelang.

Hasil pengembangan tersangka mencuri sebanyak 10 TKP. Yakni di Kecamatan Ngoro 1 TKP, Jogoroto ada 3 TKP, Mojowarno 1 TKP, Megaluh 2 TKP, Kabuh 1 TKP, Diwek 1 TKP, Jombang Kota 1 TKP. 

"Diamankan penadah hasil kejahatan Pasuti, MR (34) dan HS (32) warga Kediri," ungkapnya. 

Menurut AKP Sukaca, pelaku pasutri melakukan tindakan curanmor karena alasan motif ekonomi, namun perbuatan itu dilakukan berulangkali. 

"Jadi bukan alasan motif ekonomi, karena sudah menjadi pekerjaannya. Menggunakan kunci palsu, atau kunci kontak merk Yamaha. Istri berperan sebagai pengawas, melngawasi lingkungan, sebagai eksekutor suaminya," tandasnya. 

Semua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow