Tobat, Napi Terorisme di Lapas Bojonegoro Kembali ke Pangkuan NKRI

Khonurul Anas adalah napiter jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dipindahkan dari Rutan Cikeas ke Lapas Kelas 2A Bojonegoro tahun 2024 lalu

05 Feb 2025 - 15:16
Tobat, Napi Terorisme di Lapas Bojonegoro Kembali ke Pangkuan NKRI
Rohaniawan Zainal Arifin (kiri), Napiter Khonurul Anas (kanan), saat pengucapan ikrar sumpah setia pada NKRI. (Abrori/SJP)

BOJONEGORO, SJP - Khonurul Anas bin Moch Bakri, narapidana terorisme (napiter) memutuskan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan melakukan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Napiter tersebut merupakan tahanan kasus terorisme terakhir yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro.

Khonurul Anas adalah napiter jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas ke Lapas kelas 2A Bojonegoro pada Kamis (21/11/2024) lalu.

Kepala Lapas kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, Lapas kelas 2A Bojonegoro sebelumnya memiliki tahanan napiter sebanyak 3 orang.

Dua di antaranya telah lebih dahulu melakukan ikrar sumpah setia kepada NKRI yang dilakukan pada Rabu (24/1/2024) lalu.

"Khonurul Anas ini merupakan satu-satunya napiter yang kami miliki saat ini," ucapnya, Rabu (5/2/2025).

Dua napiter yang lebih dulu berikrar setia terhadap NKRI yakni Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45) dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43).

"Keduanya juga limpahan dari rutan Cikeas," lanjut Sugeng.

Selama menjalani pidana, Khonurul Anas selalu aktif mengikuti program pembinaan. Seperti pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro dan pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik.

"Juga sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas," imbuhnya.

Khonurul Anas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan sudah 2 tahun 2 bulan di Lapas Bojonegoro," pungkas Sugeng.

Diketahui, Khonurul Anas merupakan warga Jalan Kembangarum, Nomor 107, RT 002, RW 002, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dia menjalani tahanan sejak tanggal 1 November 2022. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow