Polemik Pasal Kasus Pengeroyokan Oknum Pesilat di Nganjuk, Kejari Beri Klarifikasi
Langkah ini diambil setelah pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya melayangkan protes keras di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk lantaran menduga jaksa sengaja memperringan jeratan hukum pidana pelaku.
NGANJUK, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya angkat bicara guna meluruskan polemik seputar pasal dakwaan dalam kasus pengeroyokan maut oleh oknum pesilat di Kecamatan Patianrowo.
Langkah ini diambil setelah pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya melayangkan protes keras di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk lantaran menduga jaksa sengaja memperringan jeratan hukum pidana pelaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mengabaikan fakta kematian korban. Jeratan hukum yang dipasang bermodel kombinasi (primer-subsider), di mana pasal tentang hilangnya nyawa seseorang tetap dipasang di baris paling atas untuk dibuktikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU bersifat komprehensif.
Menanggapi kekhawatiran kubu korban mengenai masuknya Pasal 262 Ayat 3 KUHP Baru (tentang luka berat), Koko menganggap perbedaan pandangan hukum tersebut sebagai hal yang lumrah.
Namun, ia menjamin fokus utama penuntutan adalah membuktikan pasal primer yang mengakomodasi dampak kematian, yaitu Pasal 262 Ayat 4 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
"Ya, sah-sah saja jika ada yang menyatakan keberatan. Namun, bentuk dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum pastinya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koko Robby Yahya saat memberikan keterangan di area PN Nganjuk, Senin (8/6/2026).
Koko merinci, JPU tidak akan membiarkan tindak pidana pengeroyokan yang merenggut nyawa ini sekadar dihukum sebagai kasus penganiayaan biasa.
"Karena perbuatan terdakwa ini mengakibatkan orang mati, maka seyogianya adalah Pasal 262 Ayat 4 yang didakwakan pada dakwaan primer. Tentu pasal primer inilah yang paling diprioritaskan untuk dibuktikan di persidangan nanti," imbuhnya.
Ia meminta agar pihak keluarga dan masyarakat luas memberikan kepercayaan penuh kepada JPU serta tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi liar di luar persidangan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Klarifikasi resmi kejaksaan ini merupakan respons langsung atas situasi memanas yang terjadi usai sidang kedua di PN Nganjuk pada Senin (8/6/2026). Sedianya, sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan). Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga Kamis (11/6/2026) karena penasihat hukum terdakwa secara mendadak menyatakan menerima dakwaan dan memilih langsung lanjut ke agenda pembuktian saksi.
Kondisi tersebut langsung dimanfaatkan oleh penasihat hukum korban, Asmijan, dan keluarga korban untuk menggelar protes terbuka di koridor pengadilan. Asmijan mengkritik JPU karena menilai ada upaya memaksakan pemakaian pasal luka berat (Ayat 3) di dalam berkas perkara.
"Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formil yang bisa direkayasa. Walaupun korban meninggal dunia satu atau dua hari setelah kejadian, penyebab utamanya tetap akibat tindakan pelemparan tersebut. Kami sangat tidak setuju dan kecewa jika ayat mengenai luka berat yang dipaksakan untuk diterapkan," tegas Asmijan dalam konferensi pers sebelumnya.
Protes hukum tersebut diwarnai suasana haru. Dewi, kakak kandung korban, menangis histeris di depan ruang sidang mengingat nasib tragis adik laki-laki satu-satunya yang kini telah tiada.
"Dia adik laki-laki satu-satunya saya, yang meninggal," ungkap Dewi.
Dewi meminta majelis hakim menolak argumen luka berat dan berpegang teguh pada hilangnya nyawa manusia sebagai fakta materiil yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kami berharap penuh agar majelis hakim menerapkan pasal dakwaan yang sesuai dengan dampak riil yang mereka alami, yaitu hilangnya nyawa sang adik tercinta. Mereka meminta agar jeratan hukum tidak diperingan menjadi sekadar kasus luka berat, melainkan tetap berpijak pada fakta materiil bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kematian," kata Dewi.
Senada dengan Dewi, Eka, istri Kepala Desa Maguan, Kecamatan Berbek, yang mendampingi keluarga, menuntut keadilan tanpa pandang bulu dari majelis hakim.
"Pihak keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena tindakan tersebut telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka," ucap Eka.
Dengan adanya jaminan dari Kejari Nganjuk bahwa pasal kematian (Pasal 262 Ayat 4 KUHP Baru) menjadi prioritas pembuktian utama, jalannya persidangan pada Kamis mendatang dipastikan akan menjadi pertarungan pembuktian bagi kedua belah pihak. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

