Polres Jember Ringkus Pengedar Sabu

Terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini berawal saat satlantas melakukan operasi lalin.

20 Jun 2024 - 13:15
Polres Jember Ringkus Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember saat lakukan penyidikan kepada kedua terduga pelaku.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP- Dua pemuda yang tertangkap tangan dan sedang naik sepeda motor tanpa menggunakan helm dan plat nomor tak bisa berkutik.

Polisi yang mulai awal sudah curiga dengan gerak gerik yang bersangkutan langsung mengeledah, pada saat digeledah ternyata membawa bungkusan plastik berbetuk peluru atau tabung kecil berisi narkotika jenis sabu.

"Salah satunya kedapatan menyimpan 6 tabung lagi dalam sakunya, yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Kamis (20/6).

Menurut Enol, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini berawal saat satlantas melakukan operasi lalin.

Atas temuan dan tangkapan tersebut pihak satlantas langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jember untuk tindak lanjut kasus ini.

"Seketika itu juga, kami mndapat pemindahan dan kami melakukan pendalaman lebih lanjut selama dua hari," jelasnya.

KBO, lebih lanjut menjelaskan dimana modus dari kurir narkotika jenis sabu inisial HR (23) dan HI (16) asal Kecamatan Sumberjambe ini, menanam atau meranjau secara random atau acak narkotika jenis sabu di 19 TKP di wilayah perkotaan. 

"Kita berhasil mengamankan seluruhnya yang sudah ditanam. 6 tabung belum diedarkan dan rencana 25 titik," sebutnya. 

Enol mengatakan, salah satu tersangka inisial HR tergolong kelas profesional dan satu Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) belum 17 tahun. 

"Status mereka lulus sekolah yang 23 tahun dan 16 tahun SMP tidak tamat. Mereka baru beberapa bulan jadi pengedar," ujarnya. 

Dimana para tersangka ini mendapat imbalan berupa uang dan bonus memakai sabu secara gratis.

Dengan bandarnya, tersangka melakukan pertemuan secara random atau tidak seperti biasanya. Sedangkan jaringan konsumen, bandar yang menjual. 

"Mereka hanya sebagai kurir peranjau atau biasa disebut kuda. Jadi transaksi terputus," ucapnya. 

"Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Enol.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow