Polres Bojonegoro Raih Predikat A dari Ombudsman RI, Nilai Pelayanan Publik Capai 88,66
Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, institusi tersebut berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A atau kategori sangat baik.
BOJONEGORO, SJP – Kinerja pelayanan publik di lingkungan Polres Bojonegoro kembali mendapat pengakuan. Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, institusi tersebut berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A atau kategori sangat baik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, dan diterima langsung oleh Wakapolres Bojonegoro, Yoyok Dwi Purnomo. Prosesi penyerahan berlangsung di ruang rapat Biro Perencanaan Polda Jawa Timur, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Capaian ini merupakan buah dari kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja keras seluruh anggota. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Afrian menjelaskan, dalam penilaian tersebut Polres Bojonegoro memperoleh skor 88,66 yang menempatkannya pada kategori A. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut bukan hanya prestasi semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus melakukan pembenahan.
“Penghargaan ini bukan akhir, melainkan pengingat agar kami terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan berdasarkan masukan masyarakat,” tambahnya.
Penilaian dari Ombudsman RI sendiri mencakup berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga upaya pencegahan maladministrasi. Hasil ini dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen institusi terhadap pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ke depan, Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana, penyederhanaan prosedur, serta penguatan integritas personel. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Bojonegoro. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

