Lewat Kejari Perak Surabaya, Tersangka Korupsi Kredit Bank Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar 

Lewat Kejari Perak Surabaya, bukti penitipan berupa uang Rp 7,5 Miliar, tepatnya sebesar Rp.7.552.800.498,58 sebagai bukti pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan tersangka mantan Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP), BK dan HK selaku Komisaris. 

02 Nov 2023 - 23:45
Lewat Kejari Perak Surabaya, Tersangka Korupsi Kredit Bank Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar 
Bukti Uang senilai Rp 7,5 Miliar disita/dirampas Kejari Tanjung Perak Surabaya atas pengembalian kerugian keuangan negara dari audit bank penyidikan perkara pidana korupsi PT SEP terhadap bank plat merah. FOTO: Jefri Yulianto/SJP

Surabaya, SJP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi secara simbolis terima bukti penitipan berupa uang Rp 7,5 Miliar, tepatnya sebesar Rp.7.552.800.498,58 sebagai bukti pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan tersangka mantan Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP), BK dan HK selaku Komisaris. 

Kajari Tanjung Perak, Surabaya, Aji Kalbu sapaan akrabnya mengatakan jumlah uang penitipan dari tersangka ini akan menjadi pertimbangan sebelum diadili akan menjadi pertimbangan proses hukum oleh kejaksaan dalam menyusun tuntutan atas perbuatan pidana pelaku.

"Dari bukti penitipan uang atas perkara korupsi ini akan jadi pertimbangan pihak Kejaksaan dalam menyusun tuntutan atas perbuatan pidana pelaku setelah dilakukan penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terangnya, Kamis (2/11/2023) di kantor Kejaksaan perak, Surabaya.

Disebutkan Aji, pihak PT SEP selaku perusahaan bergerak di bidang manufactur/pabrik produk kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage) mengerjakan proyek yang didapat berupa pekerjaan pengadaan panel listrik berupa MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan capacitor Bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Kemudian, urai Kajari pada praktek pelaksanaan pekerjaan selesai, PT Wika ini sudah membayarkan uang pembayaran pekerjaan kepada PT SEP. 

Akan tetapi dari uang pembayaran proyek tersebut, PT SEP tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim hingga kol-5 (kolektibilitas) dan memiliki piutang (outstanding) sebesar Rp 7,5 Miliar sampai berakibat menjadi kerugian keuangan negara terhadap kredit macet bank Jatim, bank plat merah usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur.

"Ini semua jumlahnya sudah total dari kerugian negara yang telah dihitung" beber Kajari Perak, Aji.

Akibatnya, negara dirugikan lebih kurang sekira Rp 7,5 miliar dari perbuatan pidana pelaku, sebab angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari ketentuan aturan perbankan berlaku.

Aji menegaskan, dari uang pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka lantaran telah didapat hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (A) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejaksaan Negeri Perak.



Kendati demikian, hal ini menurut Aji sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan pimpinan pusat bahwa terhadap pengembalian kerugian negara akan jadi pertimbangan, karena itikad baik tersangka perlu diapresiasi.

"Pesan pimpinan, untuk menangani perkara korupsi tidak sebatas memenjarakan orang dalam penetapan tersangka, melainkan tetap jadi komitmen korps adhyaksa kejaksaan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara," tuturnya.

Selanjutnya, Aji melanjutkan dalam waktu dekat, tim penyidik pidsus Kejari Perak lanjut fokus merampungkan berkas dari kedua tersangka dan segera dilimpahkan ke pengadilan PN Tipikor guna proses sidang.

Guna diketahui, penetapan dan penahanan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka,Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura dilakukan secara bersama-sama pada tahun 2011.

Kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres dari Bank Jatim yang merupakan fasilitas kredit modal kerja disetujui pada tahun 2012 senilai Rp 20 Miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

"Untuk sementara penetapan tersangka hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, karena Bank Jatim statusnya sebagai korban,” terangnya.

Dibeberkan kasus posisi oleh Kejari Perak bahwa setelah PT SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eltrido Pura.



Lalu pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank lain secara sepihak,
bahwa ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Kemudian dari jumlah angsuran kredit yang telah dibayarkan oleh PT. SEP kepada Bank Jatim, tertanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 2.757.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sebagai pembayaran pokok, lalu tanggal 03 November 2015 sebesar Rp. 5.742.323.178,00 (lima milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai pembayaran pokok, 
 
Kemudian di tahun 2016 sampai dengan 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.947.876.323,42 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh dua sen) sebagai pembayaran pokok berakibat atas pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (*)

Pewarta: Jefri Yulianto

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow