Prostitusi Online Berkedok Warung Karaoke di Gresik Digrebek Polisi, Tarif Mulai Rp200 Ribuan

Kasus dugaan prostitusi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, nampak kian transparan. Hasil Cyber Polres Gresik, wanita pemandu lagu sering live streaming di TikTok pasang tarif Rp200 ribuan.

22 Aug 2025 - 14:33
Prostitusi Online Berkedok Warung Karaoke di Gresik Digrebek Polisi, Tarif Mulai Rp200 Ribuan
Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik tindak ke lokasi terduga hendak praktik prostitusi. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Jajaran Satuan Samapta Polres Gresik mengerebek sebuah warung karaoke di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Warung karaoke tersebut diduga jadi praktik tindak prostitusi online, lantaran wanita pemandu lagunya sering melakukan siaran live streaming TikTok dengan pemasangan tarif Rp200 ribu.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. "I ya benar, itu sudah kita tindak pada tanggal 20 Agustus 2025," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

AKP Heri menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil patroli Cyber Polres Gresik. 

Ia menyebut, warung dan pemandu karaoke yang berlokasi di Kelurahan Ngipik itu sering melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.

Tak hanya siaran langsung biasa, wanita karaoke itu juga turut menyebutkan beberapa nominal harga yang diduga hendak melaksanakan praktik prostitusi online.

"Tarifnya Rp200 ribuan," jelasnya. 

Menurut AKP Heri, Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik langsung meluncur ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan pelapor. 

Hasilnya, dari keterangan wanita karaoke tersebut bahwa nominal harga yang disebutkan di siaran langsung TikTok sebagai harga room karaoke untuk pelanggan warung yang hendak ngopi dan karaoke.

"Alasannya seperti itu. Kami memberikan tindakan sesuai peraturan yg berlaku ke pemilik bangunan semi pemanen tersebut tidak mengantongi izin usaha karaoke," papar AKP Heri.

Ia juga menyebut, dalam penindakan tersebut petugas menemukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.

"Kami sita KTP pemilik dan wanita pemandu karaoke sanksi Tipiring," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow