Dugaan Pola Pemerasan Bupati Tulungagung: Dari Setoran OPD hingga Fee 50 Persen
Kasus Bupati Tulungagung mengungkap pola pemerasan berlapis, mulai dari setoran pejabat hingga pengondisian proyek dan anggaran.
JAKARTA, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari pejabat di 16 organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Adapun permintaan uang tersebut sekitar Rp5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Permintaan itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Selain penarikan dana, KPK juga menemukan adanya praktik penggeseran dan penambahan anggaran di sejumlah OPD yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta jatah.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan,” kata Asep.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengatur pemenang lelang proyek dengan menunjuk rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan.
Hingga saat OTT dilakukan, realisasi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar.
Pola ini menunjukkan dugaan praktik yang tidak hanya berhenti pada pemerasan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara tersebut, Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari sejumlah pejabat OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp 2,7 miliar saat operasi tangkap tangan dilakukan. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

