Polres Batu Bekuk Pemuda Donomulyo yang Gelapkan Truk Rp 240 Juta di Tangerang
Kasus penggelapan truk senilai Rp 240 juta ini menunjukkan kesigapan Polres Batu dalam menindak pelaku kejahatan lintas daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa ikatan jelas, mengingat risiko penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian besar.
KOTA BATU, SJP – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta. Seorang pemuda berinisial BEKR (21), warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap setelah membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata pada Selasa (16/9/2025) menguraikan kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025) ketika korban, Rofi’i Yuliarno (57), meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.
"Namun, truk tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke Polres Batu. Jadi pelaku menggunakan truk itu untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” ujarnya.
Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur.
Kini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat, yang pasti akan segera kami kabari ketika ada perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

