Polisi Tetapkan Pegiat Literasi Kediri sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Langgar KUHAP

Polres Kediri Kota menetapkan FZ, pegiat literasi sebagai tersangka dugaan provokasi kerusuhan 30 Agustus, namun pengacaranya menilai proses hukum penuh pelanggaran prosedur.

24 Sep 2025 - 09:25
Polisi Tetapkan Pegiat Literasi Kediri sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Langgar KUHAP
Konferensi pers penanganan kasus demo berujung kerusuhan di Mapolres Kediri Kota. (foto: istimewa)

KEDIRI, SJP – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan FZ (19), seorang pegiat literasi asal Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi kerusuhan 30 Agustus 2025. Penetapan ini menuai perdebatan, karena penasihat hukum FZ menilai banyak pelanggaran prosedur dilakukan aparat dalam proses penyidikan terhadap FZ yang masih berstatus sebagai pelajar ini.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penetapan FZ sebagai tersangka dilakukan setelah tim patroli siber menemukan akun-akun media sosial yang memuat ajakan provokatif saat kerusuhan berlangsung. “Ada terduga akun provokatif yang memposting baik itu story maupun feed yang memuat tentang hasutan atau provokasi untuk melakukan suatu kerusuhan,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Menurut Cipto, FZ diduga mengelola sejumlah akun dan memposting ajakan tindakan anarkistis. Hasil penyelidikan, lanjut dia, memperlihatkan bahwa akun-akun tersebut saling terhubung. “Ada sejumlah akun yang memuat ajakan anarkis, dan setelah diprofiling, sebagian besar terhubung dengan F. Itu menjadi salah satu dasar kami menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur. Saat ini, FZ dijerat pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Unsur pasalnya jelas: setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kami menilai apa yang dilakukan F memenuhi unsur itu,” kata Cipto.

Anang Hartoyo, kuasa hukum FZ (foto: Dokumentasi Pribadi)

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Anang Hartoyo, Direktur LBH Advokasi Publik PDM Nganjuk sekaligus kuasa hukum FZ. Ia menilai proses penetapan tersangka melanggar prosedur serta melanggar KUHAP. “FZ datang secara sukarela sebagai saksi, bukan tertangkap tangan. Tapi dia dipulangkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini bentuk penangkapan terselubung yang melanggar KUHAP,” ujarnya.

Anang merinci kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari tidak adanya surat panggilan sah, penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah, hingga penyitaan barang pribadi seperti buku, catatan pemikiran, dan poster tanpa saksi lingkungan. Ia juga menilai penerapan UU ITE keliru, karena Faiz tidak pernah menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA.

“Yang disita hanyalah ekspresi berpikir. Jika itu dianggap kejahatan, maka sesungguhnya yang sedang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri,” tegas Anang.

Seperti diberitakan, Polres Kediri Kota menangkap FZ, seorang pegiat literasi asal Kediri yang masih berstatus pelajar madrasah pada Minggu (21/9/2025) malam. Dalam operasi itu, polisi tidak hanya membawa FZ, tetapi juga menyita tiga buku, satu unit laptop, dan sebuah ponsel.

Hingga kini, Polres Kediri Kota mencatat sudah ada 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan 30 Agustus, terdiri atas 32 orang dewasa dan 19 anak. Dari jumlah tersebut, 46 orang ditahan, sementara 5 lainnya tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. (**)

Editor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow