Tilap Uang Angsuran Nasabah, Karyawan BPR di Probolinggo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ASS sebabkan kerugian BPR tersebut sebesar Rp. 421.000.000,- (empat ratus dua puluh satu juta rupiah).

24 Nov 2023 - 07:30
Tilap Uang Angsuran Nasabah, Karyawan BPR di Probolinggo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tersangka ASS , karyawan BPR di Kota Probolinggo yang menilap uang angsuran nasabah (Dok. Polres Probolinggo Kota)

Kota Probolinggo, SJP - Salah seorang warga Kabupaten Probolinggo, seorang karyawan bank, harus berurusan dengan kepolisian yang melakukan aksi tilap uang angsuran nasabah.

Karyawan salah satu BPR di Kota Probolinggo itu, mulai melakukan aksi jahatnya di bulan November 2022 sampai Februari 2023.

Tak main-main, perbuatannya membuat kerugikan sebesar Rp. 421.000.000,- (empat ratus dua puluh satu juta rupiah).

Pelaku ialah ASS (36) warga Desa Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.

Sebagai karyawan BPR, tugasnya adalah AO ( Account Officer) dimana tugasnya adalah melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran.

Penarikan pembayaran meiiputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman.

Pada periode November 2022 hingga Februari 2023 tersangka telah terima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo.

Hanya saja, uang yang diterima oleh tersangka tersebut tidak disetorkan dan tidak masuk ke kasir BPR SAJ Kota Probolinggo. 

Bahkan pasca bulan Februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.

“ Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota “, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah Jumat, (24/11).

Setelah melalui penyelidikan, kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.

“Terkait dengan perbuatan tersebut, Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan”, tutupnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow