Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Penganiayaan yang Viral di Baron Nganjuk

penangkapan 10 orang pemuda yang masih belia, usia antara 15 sampai dengan 20 tahun tersebut berdasarkan laporan dari salah seorang korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP

29 Jul 2024 - 20:45
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Penganiayaan yang Viral di Baron Nganjuk
Ilustrasi pengroyokan (kuswanto/SJP)

Kabupaten Nganjuk, SJP - Sepuluh terduga pelaku penganiyayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu, (28/7/20), berhasil diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan bahwa satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap 10 orang pemuda terduga pelaku penganiayaan 

Menurut Siswantoro, penangkapan 10 orang pemuda yang masih belia, usia antara 15 sampai dengan 20 tahun tersebut berdasarkan laporan dari salah seorang korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP. 

“Kami berterima kasih kepada warga di sekitar TKP yang turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat berharga dalam proses penyelidikan ini,” ujar AKBP Siswantoro. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, mengatakan, kejadian bermula dari bubaran acara orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Jumat (26/7/2024). Rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.  

“Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui, korban dipilih secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan lewat. Para pelaku juga merusak motor korban sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar,” ungkap AKP Julkifli Sinaga. 

Para korban yang mengalami penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, pihak Polres Nganjuk berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian. 

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.(*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow