Polisi Surabaya Tangkap Komplotan Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur
Komplotan curanmor di Surabaya yang dikendalikan residivis melibatkan dua anak di bawah umur sebagai joki. Polisi menyita barang bukti kunci T, pisau, dan motor. Tiga pelaku dewasa terancam 7 tahun penjara, dua remaja diamankan di rumah aman Pemkot Surabaya.
SURABAYA, SJP – Aksi pencurian sepeda motor di Surabaya kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil meringkus komplotan curanmor yang ternyata melibatkan anak di bawah umur.
Komplotan ini diotaki seorang residivis dan diketahui sudah beraksi lebih dari tiga kali di berbagai titik Kota Pahlawan.
Aksi terakhir mereka terungkap setelah terekam kamera CCTV di sebuah rumah kos kawasan Granting, Simokerto.
Rekaman memperlihatkan dua orang pelaku mondar-mandir berjalan kaki, memastikan situasi aman. Sesaat kemudian, sepeda motor milik penghuni kos raib dibawa kabur.
Bermodal rekaman tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap lima orang pelaku. Yang mencengangkan, dua di antaranya adalah anak berusia 16 tahun, berinisial FF dan MAH.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, mengungkapkan kedua remaja itu bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan dilibatkan secara aktif oleh otak komplotan.
“Ada lima pelaku dan dua di antaranya masih di bawah umur. Dua anak di bawah umur ini menjadi joki atau yang mengendarai sepeda motor untuk turut serta membantu pelaku lainnya mencuri motor,” jelasnya, Senin (18/8/2025).
Selain FF dan MAH, tiga pelaku dewasa yang ditangkap adalah SA, IG, dan BU. Ketiganya residivis kasus curanmor. SA yang menjadi otak komplotan bahkan mengaku sengaja mengajari kedua anak itu untuk ikut terjun mencuri.
Dari hasil pemeriksaan, setiap motor hasil curian dijual kepada penadah di Madura dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, dan sebilah pisau yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Tiga pelaku dewasa kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dua pelaku di bawah umur ditempatkan di selter rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai perlindungan anak. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

