Dugaan Korupsi DD, Dua Perangkat Desa Kampung Baru Jombang Penuhi Panggilan Polres Jombang
Dua orang perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang penuhi panggilan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang.
Kabupaten Jombang, SJP - Dua orang perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang penuhi panggilan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang, Kamis (13/6/2024).
Kedua perangkat Desa Kampung Baru, yakni Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Hermin Nur Anifah Sementara Kepala Desa Kampung Baru Gardika Apris Susanto belum diketahui bisa hadir dalam pemanggilan atau tidak.
Hermin Nur Anifah Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Kampung Baru membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Hermin berdua dengan Sekretaris Desa atau Carik.
"Saya memenuhi panggilan sesuai undangan saja, sudah ketemu dengan penyidik," kata Hermin sebagaimana diterima suarajatimpost, Jumat (14/6).
Menurut Hermin ada sejumlah pertanyaan diajukan oleh penyidik Polres Jombang terkait sejumlah temuan dugaan korupsi DD Kampung Baru.
"Enggeh, ada beberapa (iya, ada beberapa)," ujarnya.
Sebelumnya, warga Inisial HNA membuat pengakuan mengejutkan terkait oknum Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Gardika Apris Susanto.
Menurut HNA Kades yang akrab dipanggil Dika diduga tilep Dana Desa (DD) Tahun 2023 atau dugaan korupsi. Bahkan, Ia merinci sejumlah proyek bangunan yang semestinya dibangun dari DD Tahun 2023 namun sampai 2024 tak kunjung terealisasi.
“Sumur bor memang ada dua titik yang tidak dikerjakan. Kemudian uruk ini juga kurang belum selesai, itu dari DD 2023 lalu,” ungkap HNA lewat pesan diterima wartawan, Selasa (11/6/2024).
HNA menyebut dua bangunan untuk sumur bor dalam dan urukan tanah untuk Jalan Usaha Tani (JUT) mestinya sudah terealisasi pada tahun 2023 lalu.
“Itu sebenarnya harus realisasi 2023 namun sampai 2024 ini belum juga realisasi,” sebutnya.
Dugaan carut marut program prmerintahan Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang karena ulah Kades Dika. Terlebih lagi banyak laporan warga terkait masalah pribadi kades yang menggangu pemerintahan dan berpotensi membawa kerugian negara.
“Semua ini yang bertanggungjawab Kepala Desa karena ada dugaan kuat uang itu ditilep, gak tau untuk apa utangnya banyak,” ungkap HNA.
Warga ini mengetahui, jika sebelumnya sudah ada Monitoring Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Pemkab, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Namun, ia tak mengetahui hasil monevnya.
Kendati demikian, ia mengaku mengantongi data bahwa ada tiga titik proyek bersumber dari DD yang belum direalisasikan.
“Tahun 2023 kemarin saat ada monev DPMD tapi hasilnya bagaimana saya tidak tahu, coba tanyakan ke DPMD tapi warga ada data jika ada 3 item pekerjaan yang belum direalisasikan,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun media ini, sebanyak 3 titik pembangunan yang brlum dikerjakan itu bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 tahap 3, namun sangat disayangkan Kepala Desa Kampungbaru hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi mengenai hal itu.
Perangkat desa yang berada di kantor desa setempat saat disinggung hal itu mengaku tak berani berkomentar lantaran dianggap sebagai tanggung jawab Kepala Desa untuk memberikan penjelasan. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?