Polisi Selidiki Korban Lain Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

24 Jan 2025 - 20:29
Polisi Selidiki Korban Lain Pemerasan oleh Oknum Wartawan
Dua oknum wartawan pemeras kades kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. (Armandsyah/SJP)

PROBOLINGGO, SJP - Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Termasuk kemungkinan adanya korban kepala desa lain, yang pernah diperas oleh kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan hal tersebut.

“Jadi keduanya (HAS dan ZAI) menggunakan media online sebagai alat untuk menakuti korbannya. Termasuk ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, jika tidak menuruti kemauannya,” katanya, Jumat (24/1/2025).

Sehingga polisi, sampai kini masih menyelidiki dugaan adanya korban lain.

“Jika ada kades atau pihak yang merasa pernah menjadi korban dua oknum ini, silahkan datang ke kami dan membuat laporan,” lanjut Kasat Reskrim, di Mako Polres Probolinggo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Honda Vario, dua ponsel, dan uang tunai senilai Rp 5 juta yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Satap Efendi, Kepala Desa Kropak, menerima surat dari tetangganya yang berisi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di desa tersebut pada Senin, 13 Januari 2025.

Setelah menerima surat itu, Satap menghubungi salah satu pelaku, HAS, melalui WhatsApp untuk membahas laporan tersebut. Namun, HAS langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara itu tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Karena tidak segera memenuhi permintaan tersebut, pada Minggu, 19 Januari 2025, HAS kembali menghubungi Satap untuk meminta uang yang disebutkan.

HAS bahkan menegaskan agar uang disiapkan keesokan harinya atas permintaan ZAI. Pada Senin, 20 Januari 2025, HAS mengirimkan pesan suara kepada korban untuk memastikan masalah diselesaikan hari itu juga.

Merasa tertekan, Satap akhirnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta dan meminta HAS serta ZAI datang ke Kantor Desa Kropak untuk menyerahkan uang tersebut. Setelah kedua pelaku menerima uang tersebut, polisi segera menangkap keduanya di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kartu identitas media online dan LSM milik kedua pelaku.

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Unsur pemerasan yang dilakukan kedua tersangka sudah terpenuhi, soal media mereka terdaftar ke dewan pers atau tidak, itu tidak menjadi masalah, karena unsur pidananya terpenuhi itu,” tutup AKP Putra Adi Fajar. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow