Polisi Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Prambon dan Tanjunganom

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

14 Jul 2025 - 20:44
Polisi Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Prambon dan Tanjunganom
Tersangka pengedar sabu (Foto Humas For SJP)

NGANJUK, SJP - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu asal Sumatera. Ketiganya berinisial FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, HS (36), dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari.

“Kami berhasil mengamankan 3 orang dengan barang bukti, ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram,“ jelas Kasatreskorba IPTU Sugiarto.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Prambon, Tanjunganom.

“FS kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Baron, setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan yang sama, yang dikendalikan oleh AS (alm),” ujar Sugiarto melanjutkan.

Sugiarto mengatakan, di lokasi tersebut polisi mengamankan ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025.

Semantara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut jaringan distribusi narkoba lebih luas dari dugaan awal.

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga orang yang memiliki keterkaitan. Ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya,” tegas AKBP Henri, Senin (14/7/2025).

Ketiganya diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu dan merupakan pengedar lintas wilayah.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kapolres Nganjuk. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow