KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara dari Rampasan Korupsi hingga Oktober 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, pihaknya telah berhasil menyetorkan lebih dari Rp 637 miliar ke kas negara
Suarajatimpost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, pihaknya telah berhasil menyetorkan lebih dari Rp 637 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi yang berhasil disita oleh KPK.
“Uang (rampasan korupsi) yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp 637,994 miliar,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (28/11/2024).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa target pemulihan keuangan negara (asset recovery) tahun ini adalah sebesar Rp 400 miliar, dan hingga Oktober 2024, KPK telah melampaui target tersebut.
Selain itu, KPK juga sedang memproses lelang atas sejumlah aset hasil rampasan korupsi yang total nilainya mencapai Rp 1,218 triliun pada Oktober 2024. Aset yang paling banyak disita adalah properti, dengan jumlah mencapai 594 unit.
“Nilai aset rampasan tunggal terbesar apa dan nilainya, yaitu saham (Rp 66 miliar), yang kedua properti (Rp 40 miliar),” ungkap Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai kendaraan yang masih dalam kondisi terawat, meskipun saat ini belum dapat dilelang karena masih dalam tahap penyidikan. Budi memastikan bahwa aset-aset tersebut akan segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?