Polisi Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya Kota Blitar
Satlantas Polres Blitar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Polisi memberikan himbauan dan surat teguran kepada sopir kereta kelinci yang tetap beroperasi di jalan raya.
KOTA BLITAR, SJP - Satlantas Polres Blitar Kota melarang angkutan kereta kelinci beroperasi di jalan raya Kota Blitar. Pasalnya angkutan tersebut merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan spek serta standar kendaraan.
Selain itu, juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNK (Tanda Nomor Kendaraan).
Hal ini dikatakan oleh Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur mengenai kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.
"Kami secara rutin memberikan himbauan sekaligus teguran kepada sopir kereta kelinci yang tetap beroperasi d jalan raya Kota Blitar," kata dia, Sabtu (14/6/2025).
Kereta kelinci biasnya dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat dalam hal ini kaum ibu-ibu atau anak-anak untuk mendatangi tempat wisata tertentu, sehingga jumlah penumpang juga banyak.
AKP Agus menyebut, keberadaan kereta kelinci membahayakan bagi penumpang maupun pengguna jalan. Kondisi fisik kereta kelinci tidak layak digunakan untuk angkutan umum di jalan raya.
"Kemarin kami juga sudah memberikan surat teguran kepada sopir kereta kelinci yang menyangkut anak-anak TK bersama orang tuanya di wilayah Kepanjenlor," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Agus menambahkan kendaraan modifikasi seperti kereta kelinci ini lebih tepatnya digunakan dalam wahana tempat. Artinya untuk mengajak pengunjung berkeliling ke semua area tempat wisata dan bukan untuk transportasi di jalan raya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

