Perjelas Titik Parkir Resmi, Pemkot Blitar Segera Menyusun Perwali
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar segera menyusun peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata kelola parkir. Perwali ini sengaja disusun untuk mengatasi keluhan warga dan memperjelas titik parkir resmi yang ada di Kota Blitar.
KOTA BLITAR, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) soal tata kelola parkir. Perwali ini sengaja disusun untuk mengatasi keluhan warga dan memperjelas titik parkir resmi yang ada di Kota Blitar.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Perwali ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tata kelola parkir di bumi Bung Karno.
Dengan adanya Perwali ini akan ada kejelasan tentang titik-titik yang bisa dijadikan sebagai area parkir kendaraan. Artinya, tidak semua tempat parkir boleh ditarik tarif parkir.
"Insyaallah kami akan bikin Perwali tentang tata kelola parkir di Kota Blitar. Regulasi ini bisa menjadi payung hukum untuk menertibkan juru parkir liar," tegasnya, Sabtu (14/6/2025).
Pria yang akrab disapa Mas Ibbin ini menyebut bahwa parkir di jalan umum, tepi jalan, fasilitas pemerintah, jalan umum harus dikelola oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada oknum yang mengelola parkir di lahan pemerintah dan ini akan disosialisasikan sekaligus dilakukan penertiban.
Baginya hal ini penting dilakukan agar tata kelola parkir di Kota Blitar bisa tertib dan tak ada lagi juru parkir liar yang menarik parkir di aset pemerintah maupun di tempat umum.
"Kami akan mulai menertibkan bahwa parkir di jalan umum, di tepi jalan, di fasilitas pemerintah itu saya tegaskan lagi harus dikelola pemerintah," tegasnya.
Lanjut Mas Ibbin Perwali ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan transparan dan tertib. Selama ini, ia sering mendapat keluhan dari warga soal membayar tarif parkir melebihi ketentuan. Di mana, nilai tarif yang ditarik tidak besar, namun itu tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
"Berdasarkan Perda itu tarif parkir motor Rp2 ribu, tarif parkir mobil Rp3 ribu," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

