Kejari Kabupaten Malang Sebut Kasus Pembakaran Bendera PDI Menuju Persidangan

Dalam hal penyidikan tersangka dianggap komunikatif, ia juga jelaskan sebabnya mengapa dengan sengaja membakar bendera tersebut juga menyerahkan barang bukti.

15 Feb 2024 - 11:45
Kejari Kabupaten Malang Sebut Kasus Pembakaran Bendera PDI Menuju Persidangan
Screenshot video pembakaran bendera partai PDI Perjuangan di Ngajum Kabupaten Malang (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Sekira pukul 09.30 WIB pagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima pelimpahan tersangka pembakaran bendera Partai Politik PDI Perjuangan bulan lalu, tepatnya Ahad 21 Januari 2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto katakan, pelimpahan tersebut sudah diterimanya hari ini.

"Jadi hari ini tanggal 15 Februari kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres malang, Selaku penyidik dari sentra Gakkumdu juga, sekitar jam 09.30 tadi kami menerima," terangnya, Kamis (15/1/2024).

Dalam penjelasannya, tersangka juga hadir bersama penyidik, pihak bawaslu yakni Koordinator Divisi Penindakan, serta Polres malang yang menangani perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut Hartono Ketua RT di Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang tidak ditahan namun wajib lapor dan disangkakan pasal 491 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Intinya mengacaukan, menghalangi, jalannya kampanye pemilu, ancaman pidananya satu tahun, oleh karena pasal 21 ayat 4 huruf (a) pidana dibawah lima tahun, secara subjektif tidak bisa melakukan penahanan, dan insyaallah dalam waktu dekat, kalau tidak halangan kami akan limpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Dalam hal sidang, Deddy uraikan jika persidangan pekan mendatang dapat dilaksanakan.

Pihaknya mengakui jika ada beberapa hal yang terkait sistem dalam pelaporan penyidikan memerlukan waktu.

"Karena sekarang kan sistem terpadu, penyidik harus scan berkasnya itu kita kirim ke pengadilan insyaallah secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Dalam hal penyidikan tersangka dianggap komunikatif, ia juga jelaskan sebabnya mengapa dengan sengaja membakar bendera tersebut juga menyerahkan barang bukti.

"Tersangka selama ini kooperatif, pekerjaan utama tersangka kan petani tapi juga ketua RT, juga ada bukti korek api yang digunakan tersangka ke bendera, PDIP, kedua bendera yang tinggal seperempat bagian karena terbakar tiang 3,5 meter dari bambu itu, bendera, kemudian hasil screenshot percakapan, setelah kejadian pembakaran itu ada saksi yang merekam video, dikirimkan ke WA , kepada anak yang memasang bendera, anak dari Ponidi yang masang bendera, Simpatisan PDI, dikirim ke grup karang taruna juga, ada anak tersangka," paparnya.

Deddy jelaskan jika tersangka merupakan salah seorang simpatisan caleg salah satu partai nomor 1.

"Baliho caleg yang didukung tersangka pada saat lewat kok hilang, Balihonya, di sekitar tempat tinggalnya tersangka kok banyak yang rusak, begitu juga dengan partai yang lain, akhirnya tersangka melihat bendera PDI ini gak rusak sendiri, akhirnya tersangka mengasumsikan pelakunya (perusakan baliho) dari simpatisan PDI," jelasnya.

Pihaknya mengurai jika tersangka berasumsi sendiri dan emosi, kemudian mengambil korek api guna melaksanakan tindakan membakar bendera tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow