Polisi di Pasuruan Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor, Penadah Diduga di Mojokerto

Meski para tersangka telah tertangkap, operasi kepolisian belum berakhir. Unit Reskrim Polsek Gempol saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor milik korban yang diduga telah dijual ke penadah.

02 Feb 2026 - 14:30
Polisi di Pasuruan Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor, Penadah Diduga di Mojokerto
Polisi saat menunjukkan barang bukti curanmor di Mapolsek Gempol. (Foto: Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pasuruan. 

Hanya dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, empat orang anggota komplotan lintas wilayah berhasil diringkus petugas di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (29/1/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, yang hilang pada Sabtu (17/1/2026) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah mengidentifikasi pelaku melalui CCTV, kami bergerak cepat mengamankan eksekutor utama. Dari penangkapan tersebut, kami lakukan pengembangan hingga total empat pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Kelvin, Senin (2/2/2026).

Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gempol ternyata memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. 

Pelaku Ego Ilyas (25), warga Porong, Sidoarjo berperan sebagai Eksekutor; David (29), warga Pandaan, Pasuruan berperan sebagai Joki; Kholili (30), warga Gempol, Pasuruan berperan sebagai pemantau situasi; dan Paiti Vera (25), warga Pungging, Mojokerto juga berperan sebagai memantau situasi sebelum eksekutor mencuri motor. 

Modus operandi yang digunakan tergolong memanfaatkan kelalaian korban. Saat kejadian, kunci motor korban masih menempel. Hal ini memudahkan eksekutor untuk membawa lari kendaraan dalam waktu singkat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga sisa hasil penjualan motor curian, serta dua unit sepeda motor yakni Yamaha Vixion dan Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Meski para tersangka telah tertangkap, operasi kepolisian belum berakhir. Unit Reskrim Polsek Gempol saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor milik korban yang diduga telah dijual ke penadah.

"Kami masih mendalami keberadaan motor korban. Berdasarkan pengakuan para pelaku, kendaraan tersebut saat ini berada di wilayah Mojokerto. Kami akan terus kejar hingga tuntas," pungkas Iptu Kelvin. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow