Kapolda Jatim Apresiasi Polresta Malang Kota, Menindak Pelanggar Kendaraan Bermotor Tak Berstandar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tony Harmanto mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kendaraan-kendaraan tersebut.

11 Oct 2023 - 14:30
Kapolda Jatim Apresiasi Polresta Malang Kota, Menindak Pelanggar Kendaraan Bermotor Tak Berstandar
Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat melihat ratusan kendaraan bermotor yang tak berstandar nasional di halaman mako Polresta Malang Kota, Rabu (11/10/2023)

Kota Malang, SJP - Penindakan kendaraan yang tidak berstandar nasional (SNI) terus digencarkan oleh Satlantas Polresta Malang Kota bersama Kodim 0833, Dishub, dan Satpol PP.

Sebab, ditemukan para remaja yang masih menggunakan knalpot brong sebagai balap liar. Hal itu sangat menggangu kenyamanan bagi pengendara lainnya serta ketentraman di waktu malam hari.

Dalam kunjungannya ke Polresta Malang Kota, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tony Harmanto mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kendaraan-kendaraan tersebut.

"Ini masalah ketertiban umum yang harus dijaga. Mereka perlu nyaman dalam istirahat, apalagi kalau malam hari. Kita memastikan lagi dengan langkah-langkah dalam menegakkan hukum, ini sesuatu hal yang terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota," ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Tony menjelaskan, petugas wajib memberikan edukasi serta penindakan tegas bagi pelanggar kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak berstandar nasional.

Bahkan, dirinya menginstruksikan kepada seluruh Polres/ta jajaran Polda Jatim untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor tak berstandar nasional, seperti yang dilakukan Polresta Malang Kota.

"Saat pengecekan, pastikan apakah punya surat-surat atau tidak. Kalau tidak punya surat akan diproses ke penegakan hukum. Karena, bisa jadi ini penadahan, hasil kejahatan, atau berkaitan dengan knalpot brong," tuturnya.

Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penindakan tersebut dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan kendaraan bermotor knalpot brong.

"Kami selalu berkonsentrasi dalam upaya penindakan balapan liar serta knalpot brong yang mengganggu masyarakat lain saat istirahat atau tdk menghargai pengguna jalan lainnya. Sampai 26 Oktober 2023 nanti, baru akan dikeluarkan melalui sidang kejaksaan," kata dia.

BuHer sapaan akrabnya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang disita oleh petugas untuk membawa surat-surat dan membawa knalpot berstandar SNI.

"Apabila masyarakat terganggu oleh sekelompok orang, langsung melaporkan ke petugas. Nanti, akan dilakukan penindakan. Mereka ini rata-rata dari wilayah Malang Raya," pungkas dia. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow