Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Digital di Gresik, Empat Orang Diamankan
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aplikasi Go Matel berperan sebagai basis data ilegal yang memuat informasi sensitif nasabah dari berbagai perusahaan pembiayaan (finance).
GRESIK, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait praktik penagihan utang ilegal berbasis digital.
Kepolisian mengamankan empat petinggi yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan aplikasi Mata Elang (Matel) atau Go Matel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Kamis (18/12/2025).
Langkah hukum ini diambil menyusul viralnya dugaan kebocoran data pribadi nasabah yang diungkap oleh Kombes Manang Soebeti melalui media sosial dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official.
Aplikasi tersebut disinyalir menjadi instrumen utama bagi para penagih liar untuk melakukan tindakan intimidatif di lapangan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi kunci yang memegang posisi strategis dalam struktur organisasi aplikasi tersebut.
Masing-masing berinisial FE selaku komisaris, DA selaku direktur utama, RZ selaku direktur dan JK selaku teknisi IT.
"Kami melakukan pemeriksaan maraton selama 1 x 24 jam untuk memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti tindak pidana. Saat ini, penyidik telah mengidentifikasi adanya peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok," tegas AKP Arya.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aplikasi Go Matel berperan sebagai basis data ilegal yang memuat informasi sensitif nasabah dari berbagai perusahaan pembiayaan (finance).
Data itulah yang digunakan oleh oknum di lapangan untuk melancarkan aksi eksekusi kendaraan di jalanan, yang sering kali berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector.
Meski bukti permulaan telah ditemukan, penyidik Polres Gresik masih menunggu sinkronisasi barang bukti digital dan keterangan saksi ahli sebelum menaikkan status pemeriksaan ke penetapan tersangka.
"Apabila seluruh rangkaian pengumpulan alat bukti telah rampung dan memenuhi unsur materiil, kami akan segera menetapkan tersangka. Kami tidak akan menoleransi praktik premanisme berkedok penagihan utang yang memanfaatkan celah teknologi," pungkas AKP Arya.
Keempat terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda, termasuk di kediaman masing-masing dan tempat umum, sementara sebagian lainnya menyerahkan diri secara kooperatif setelah pemanggilan resmi penyidik. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

